Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
523/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr 1.DAWIN SOFIAN GAJA, S.H.
2.LAWRA RESTI NESYA, S.H.
WAHYU SAPUTRA ALIAS UU BIN KADMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 523/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2392/M.1.11/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DAWIN SOFIAN GAJA, S.H.
2LAWRA RESTI NESYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU SAPUTRA ALIAS UU BIN KADMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
PERTAMA :

 ---------------Bahwa terdakwa WAHYU SAPUTRA ALIAS UU BIN KADMIN, pada hari Jum’at tanggal 19 April 2024 sekira jam 15.00 WIB, atau suatu hari di bulan April 2024, atau setidaktidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Jl. Bahari II No.18 RT.004/RW.001 Kel. Tanjung Priok, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, secara tanpa mendapatkan izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa sejak bulan mei 2023 terdakwa yang mempunyai akun judi yang bernama ukontol di aplikasi judi google crome ALEXISTOGEL dengan password wahyu501 dan kemudian terdakwa mulai bermain judi dengan menggunakan akun tersebut. Adapun perjudian yang dimainkan terdakwa adalah jenis togel (Toto Gelap) yang kemudian sejak tanggal 10 Apil 2024 terdakwa mulai menjadi menjadi pengecer dengan melayani pemasang judi togel kepada yang dikenal oleh terdakwa kemudian terdakwa melayani kenalan terdakwa dari kalangan masyarakat yang berada di wilayah Asrama Polri Jakarta Utara dan sekitarnya. Bahwa untuk melakukan aktifitas perjudian tersebut terdakwa menggunakan peralatan berupa 1 (satu) unit Handphone Merek Realme C2, warna Biru, IMEI 1 : 8660660425851552, IMEI 2 : 866066042585145, berikut Sim Card Indosat : 085890051990 yang digunakan terdakwa untuk membuka Google Chrome lalu mengakses aplikasi ALEXISTOGEL, setelah aplikasi ALEXISTOGEL lalu terdakwa memasukan ID milik terdakwa “ukontol,” dengan Pasword “wahyu501”. Setelah terdakwa berhasil login/masuk, lalu ada pilihan permainan yaitu (4D TOTO MACAU, TEXAS, CAROLINA DAY, CAMBODIA, SYDNEY, NIGERIA, SINGAPORE, TAIWAN, HONGKONG, ALJAZAIR), kemudian terdakwa memilih TOGEL > SYDNEY selanjutnya memilih pilihan (4D/3D/2D). Setelah ada pilihan (4D/3D/2D) sebagai angka pasangan yaitu 4D = 4 angka / 3D = 3 angka / 2D = 2 angka yang mana untuk memasang uang taruhan harus mempunyai saldo dalam permainan judi togel tersebut. Setelah memasang angka permainan judi togel tersebut kemudian klik “konfirmasi”, baru kemudian memasukan angka pasangan atau jumlah taruhan judi togel yang akan dipasang dan setelah ditentukan besar angka pasangan atau jumlah taruhan kemudian klik “BELI” dan selanjutnya angka terkirim.

 

Bahwa untuk setiap harinya akun akan ditutup sekitar jam 13.30 WIB untuk pemasangan dan akan dibuka kembali untuk hasil kemenangan sekitar jam 14.00 WIB yang akan diketahui hasil angka pasangan yang menang / keluar. Adapun unuk yang keluar sebagai pemenang akan mendapatkan hadiah ke saldo deposit terdakwa pada aplikasi deposit di rekening BCA milik terdakwa dengan Nomor : 0070726190 an. WAHYU SAPUTRA. Adapun besaran hadiahnya adalah : pasangan 4 (empat) angka dengan pasangan Rp.1.000.- (seribu rupiah) maka akan mendapatkan kemenangan / hadiah Rp.2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah) begitu juga kelipatannya, pasangan 3 (tiga) angka dengan pasangan Rp.1.000.- (seribu rupiah) maka akan mendapatkan kemenangan / hadiah Rp.350.000.- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) begitu juga kelipatannya, pasangan 2 (dua) angka dengan pasangan Rp.1.000.- (seribu rupiah) maka akan mendapatkan kemenangan / hadiah Rp.70.000.- (tujuh puluh ribu rupiah) begitu juga kelipatannya. Bahwa untuk pemain judi yang ingin ikut memasang terdakwa memasang batas minimal nilai pemasangan adalah Rp. 200,- (dua ratus rupiah) dan batas maksimal nilai pembelian atau pemasangan judi togel (Toto Gelap) Sydney tidak ada, sedangkan jumlah angka pemasangan terkecil adalah 2 (dua) angka dan jumlah angka pemasangan terbanyak 4 (empat) angka. Adapun untuk omset keuntungan yang terdakwa terima setiap hari dari setiap perjudian jenis togel yang terdakwa lakukan apabila nomor pemasang keluar sebagai pemenang terdakwa mendapat uang sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) atau terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus rokok dari si pemenang yang ikut memasang tergantung dari besaran hadiah uang tersebut. Bahwa judi togel tersebut dilakukan terdakwa pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu dan Minggu mulai dari sekira jam 13.00 WIB sampai dengan jam 13.30 WIB dan kemudian pada jam 14.00 WIB keluar hasil kemenangan. Kemudian untuk perbuatan terdakwa melakukan kegiatan perjudian tersebut adalah bersifat untung-untungan dan terdakwa mendapatkan besarnya imbalan tergantung jumlah pasangannya, namun akfititas perjudian yang dilakukan terdakwa tersebut tanpa disertai izin dari pemerintah sehingga kemudian terdakwa ditangkap oleh anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada hari Jum’at tanggal 19 April 2024 sekira jam 15.00 WIB di Jl. Bahari II No.18 RT.004/RW.001 Kel. Tanjung Priok, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara yang selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke1 KUHP------

 

ATAU

KEDUA

---------------Bahwa terdakwa WAHYU SAPUTRA ALIAS UU BIN KADMIN, pada hari Jum’at tanggal 19 April 2024 sekira jam 15.00 WIB, atau suatu hari di bulan April 2024, atau setidaktidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Jl. Bahari II No.18 RT.004/RW.001 Kel. Tanjung Priok, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, telah menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan tanpa izin, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa sejak bulan mei 2023 terdakwa yang mempunyai akun judi yang bernama ukontol di aplikasi judi google crome ALEXISTOGEL dengan password wahyu501 dan kemudian terdakwa mulai bermain judi dengan menggunakan akun tersebut. Adapun perjudian yang dimainkan terdakwa adalah jenis togel (Toto Gelap) yang kemudian sejak tanggal 10 Apil 2024 terdakwa mulai menjadi menjadi pengecer dengan melayani pemasang judi togel kepada yang dikenal oleh terdakwa kemudian terdakwa melayani kenalan terdakwa dari kalangan masyarakat yang berada di wilayah Asrama Polri Jakarta Utara dan sekitarnya. Bahwa untuk melakukan aktifitas perjudian tersebut terdakwa menggunakan peralatan berupa 1 (satu) unit Handphone Merek Realme C2, warna Biru, IMEI 1 : 8660660425851552, IMEI 2 : 866066042585145, berikut Sim Card Indosat : 085890051990 yang digunakan terdakwa untuk membuka Google Chrome lalu mengakses aplikasi ALEXISTOGEL, setelah aplikasi ALEXISTOGEL lalu terdakwa memasukan ID milik terdakwa “ukontol,” dengan Pasword “wahyu501”. Setelah terdakwa berhasil login/masuk, lalu ada pilihan permainan yaitu (4D TOTO MACAU, TEXAS, CAROLINA DAY, CAMBODIA, SYDNEY, NIGERIA, SINGAPORE, TAIWAN, HONGKONG, ALJAZAIR), kemudian terdakwa memilih TOGEL > SYDNEY selanjutnya memilih pilihan (4D/3D/2D). Setelah ada pilihan (4D/3D/2D) sebagai angka pasangan yaitu 4D = 4 angka / 3D = 3 angka / 2D = 2 angka yang mana untuk memasang uang taruhan harus mempunyai saldo dalam permainan judi togel tersebut. Setelah memasang angka permainan judi togel tersebut kemudian klik “konfirmasi”, baru kemudian memasukan angka pasangan atau jumlah taruhan judi togel yang akan dipasang dan setelah ditentukan besar angka pasangan atau jumlah taruhan kemudian klik “BELI” dan selanjutnya angka terkirim. Bahwa untuk setiap harinya akun akan ditutup sekitar jam 13.30 WIB untuk pemasangan dan akan dibuka kembali untuk hasil kemenangan sekitar jam 14.00 WIB yang akan diketahui hasil angka pasangan yang menang / keluar. Adapun unuk yang keluar sebagai pemenang akan mendapatkan hadiah ke saldo deposit terdakwa pada aplikasi deposit di rekening BCA milik terdakwa dengan Nomor : 0070726190 an. WAHYU SAPUTRA. Adapun besaran hadiahnya adalah : pasangan 4 (empat) angka dengan pasangan Rp.1.000.- (seribu rupiah) maka akan mendapatkan kemenangan / hadiah Rp.2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah) begitu juga kelipatannya, pasangan 3 (tiga) angka dengan pasangan Rp.1.000.- (seribu rupiah) maka akan mendapatkan kemenangan / hadiah Rp.350.000.- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) begitu juga kelipatannya, pasangan 2 (dua) angka dengan pasangan Rp.1.000.- (seribu rupiah) maka akan mendapatkan kemenangan / hadiah Rp.70.000.- (tujuh puluh ribu rupiah) begitu juga kelipatannya. Bahwa untuk pemain judi yang ingin ikut memasang terdakwa memasang batas minimal nilai pemasangan adalah Rp. 200,- (dua ratus rupiah) dan batas maksimal nilai pembelian atau pemasangan judi togel (Toto Gelap) Sydney tidak ada, sedangkan jumlah angka pemasangan terkecil adalah 2 (dua) angka dan jumlah angka pemasangan terbanyak 4 (empat) angka. Adapun untuk omset keuntungan yang terdakwa terima setiap hari dari setiap perjudian jenis togel yang terdakwa lakukan apabila nomor pemasang keluar sebagai pemenang terdakwa mendapat uang sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) atau terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus rokok dari si pemenang yang ikut memasang tergantung dari besaran hadiah uang tersebut. Bahwa judi togel tersebut dilakukan terdakwa pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu dan Minggu mulai dari sekira jam 13.00 WIB sampai dengan jam 13.30 WIB dan kemudian pada jam 14.00 WIB keluar hasil kemenangan. Kemudian untuk perbuatan terdakwa melakukan kegiatan perjudian tersebut adalah bersifat untung-untungan dan terdakwa mendapatkan besarnya imbalan tergantung jumlah pasangannya, namun akfititas perjudian yang dilakukan terdakwa tersebut tanpa disertai izin dari pemerintah sehingga kemudian terdakwa ditangkap oleh anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada hari Jum’at tanggal 19 April 2024 sekira jam 15.00 WIB di Jl. Bahari II No.18 RT.004/RW.001 Kel. Tanjung Priok, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara yang selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.------

 

Pihak Dipublikasikan Ya