|
Dakwaan
|
|
|
DAKWAAN
PERTAMA
|
| |
---------- Bahwa ia SAHAT PARULIAN pada hari Rabu pada tanggal 22 Juli 2026 sekira pukul 21.50 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Karang Bolong Raya, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Kota Administrasi Jakarta Utara atau setidak- tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet ” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa SAHAT PARULIAN dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------
|
-
Bahwa bermula Terdakwa SAHAT PARULIAN (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2026 sekira pukul 19.00 WIB datang untuk bermain dan bertamu di rumah kakak iparnya yaitu Sdr. SLAMET (DPO) di Jalan Rawa Kuning RT.008 RW.007, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Kota Administrasi Jakarta Timur. Selanjutnya Terdakwa secara sembunyi-sembunyi menuju kamar Sdr. SLAMET (DPO), kemudian tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Sdr. SLAMET (DPO) mengambil dari dalam lemari pakaian 1 (satu) pucuk senjata api jenis Air Gun merk BERETTA berikut di dalamnya berisi 1 (satu) buah tabung gas CO kecil warna putih. Setelah berhasil mengambil senjata tersebut, Terdakwa kemudian pamit pulang dan membawa senjata tersebut ke rumahnya.
-
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2026 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa bermaksud menjual senjata api tersebut kepada orang lain dengan harga Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Untuk melaksanakan maksud tersebut, Terdakwa melakukan komunikasi dengan calon pembeli melalui pesan WhatsApp menggunakan 1 (satu) unit telepon genggam merk Samsung warna hitam milik Terdakwa, kemudian disepakati pertemuan secara Cash and Delivery (COD) pada hari yang sama sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Karang Bolong Raya, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Kota Administrasi Jakarta Utara.
-
Bahwa untuk memenuhi kesepakatan tersebut, Terdakwa menuju lokasi COD yang telah disepakati dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih Nomor Polisi B-3759-TVR dan membawa senjata api tersebut yang sebelumnya telah Terdakwa simpan dan sembunyikan di bawah jok sepeda motor.
-
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2026 sekira pukul 21.50 WIB, bertempat di Jalan Karang Bolong Raya, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Terdakwa bertemu dengan calon pembeli sebagaimana telah disepakati sebelumnya. Setelah Terdakwa sampai di lokasi dan bertemu dengan calon pembeli tersebut, selanjutnya petugas Kepolisian yang sebelumnya menyamar sebagai calon pembeli yaitu Saksi TOTO NUR CAHYO , Saksi IMAM TAUFIQ ISMAIL , dan Saksi MUHAMMAD FADHIL HAFIDZAL memperkenalkan diri sebagai Anggota Kepolisian, berdasarkan Surat Perintah Tugas Undercover Nomor Sprint/41/VII/RES.1.24/2026/Ska yang disertai dengan Berita Acara Undercover tanggal 22 Juli 2026. Selanjutnya Anggota Kepolisian melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap Terdakwa.
-
Bahwa setelah Terdakwa diamankan, Anggota Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor merk Honda Vario warna putih Nomor Polisi B-3759-TVR yang dikendarai Terdakwa, dan ditemukan di bawah jok sepeda motor tersebut yaitu
Barang tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti.
-
Bahwa senjata jenis Air Gun atau senjata angin termasuk dalam pengertian Peralatan Keamanan yang digolongkan Senjata Api berdasarkan Perpol Nomor 1 Tahun 2022.
-
Bahwa berdasarkan Pasal 102 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 1 Tahun 2022, Peralatan Keamanan yang digolongkan Senjata Api dapat berupa senjata angin yang paling sedikit meliputi pistol angin dan senapan angin.
-
Bahwa berdasarkan Pasal 137 ayat (1) huruf a, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 142 ayat (1) Perpol Nomor 1 Tahun 2022, penggunaan air pistol dan air rifle hanya diperuntukkan bagi kepentingan olahraga menembak sasaran atau target serta harus memenuhi persyaratan antara lain memiliki kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin, sehat jasmani dan rohani, memiliki keterampilan menembak, serta memenuhi perizinan yang berlaku.
-
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak Kepolisian, pihak berwajib, maupun Perbakin untuk memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap 1 (satu) pucuk senjata Air Gun merk BERETTA tersebut.
-
Bahwa Terdakwa bukan anggota klub menembak dan mengetahui bahwa jual beli senjata Air Gun tanpa izin dari pihak yang berwenang merupakan perbuatan yang melanggar hukum.
|
---------- Perbuatan Terdakwa SAHAT PARULIAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 306 UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP -------------------------------------------
|
|