Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
406/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr PT. PERWATA MULIA ABADI 1.PHUNG IE VEN
2.NESIA
3.ELLISA NOVITA PUTRI
4.SITTI RAHMAWATI
5.ENY SEFTIANA SARI
6.BERTHA YOHANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 406/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat 406/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1PT. PERWATA MULIA ABADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Heri Purnomo, S.H.PT. PERWATA MULIA ABADI
Tergugat
NoNama
1PHUNG IE VEN
2NESIA
3ELLISA NOVITA PUTRI
4SITTI RAHMAWATI
5ENY SEFTIANA SARI
6BERTHA YOHANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah TERBUKTI melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar Ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 433.671.674,00 (empat ratus tiga puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh empat rupiah) kepada PENGGUGAT terhitung sejak Putusan perkara aquo mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) ditambah bunga 6% (enam persen) per tahun terhitung sejak gugatan a quo diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar total Ganti Kerugian Immateriil sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua Milyar rupiah) kepada PENGGUGAT terhitung sejak Putusan perkara aquo mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) ditambah bunga 6% (enam persen) per tahun terhitung sejak Gugatan a quo diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara;
  5. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar total Biaya atau Pengeluaran Riil (Nyata) sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT terhitung sejak Putusan perkara aquo mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) ditambah bunga 6% (enam persen) per tahun terhitung sejak Gugatan aquo diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara;
  6. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) per hari keterlambatan apabila PARA TERGUGAT lalai/tidak melaksanakan Putusan terhitung sejak Putusan perkara aquo mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
  7. Menyatakan sah dan berharga terhadap sita jaminan atas harta kekayaan berupa benda tetap milik PARA TERGUGAT, yang akan PENGGUGAT ajukan secara terpisah;

8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu/serta merta (Uitvoorbaar bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali maupun Verzet/perlawanan;

9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat adanya perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak