Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
522/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr 1.DONI BOY FAISAL PANJAITAN, SH
2.ARI SULTON ABDULLAH, SH
JOHN'S ANTONIO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 522/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2389/M.1.11/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DONI BOY FAISAL PANJAITAN, SH
2ARI SULTON ABDULLAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOHN'S ANTONIO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:

Pertama :
-----------Bahwa ia, Terdakwa  JOHN’S ANTONIO bersama-sama dengan saksi  GIDION CARLOS (dilakukan Penuntutan terpisah) dan Sdr. KOSIM dan Sdr. ACEL (masing-masing belum tertangkap) pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekitar jam 04.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Dagga Sosial Bar yang berada di Jalan Kelapa Hybrida Ruko Gading Grand Orchard Kel. Sukapura Kecamatan Cilincing Jakarta Utara,  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang  jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka,  yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------
-    Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira jam 23.00 WIB,  saksi korban Sengri Choi, saksi Gabriel Bautista, dan saksi Imam Nawawi alias Obot datang ke Dagga Sosial Bar yang berada di Jalan Kelapa Hybrida Ruko Gading Grand Orchard Kel. Sukapura Kecamatan Cilincing Jakarta Utara lalu mereka minum satu meja dengan Sdri. Tasya yang merupakan istri dari saksi GIDION CARLOS selaku pegawai Dagga Sosial Bar, kemudian saksi GIDION CARLOS melihat saksi Gabriel Bautista mendekati Sdri. Tasya dengan cara merangkul sambil berbisik di kuping Sdri. tasya, namun  saksi GIDION CARLOS  masih memakluminya kemudian setelah bar sudah mau tutup,   saksi korban Sengri Choi, saksi Gabriel Bautista, dan saksi Imam Nawawi alias Obot  serta Sdri. Tasya keluar dari bar  mereka ngobrol di parkiran kemudian  saksi Gabriel Bautista berbicara dengan Sdri. Tasya dan berbisik ke kuping Sdri. Tasya, dan tidak lama kemudian datang saksi GIDION CARLOS ke parkiran kemudian  saksi GIDION CARLOS  menendang wajah saksi Gabriel Bautista menggunakan kaki sebelah kanan kemudian memukul  saksi Gabriel Bautista  menggunakan tangan kosong dan mengenai wajahnya, lalu saksi korban Sengri Choi menghampiri  saksi GIDION CARLOS sambil berteriak “ Kok Lo Mukul Teman Gua” lalu datang security yakni saksi KOSIM mencekik  saksi Gabriel Bautista sambil memukul kearah wajah dan kepala  saksi Gabriel Bautista  berkali-kali kemudian datang saksi Imam Nawawi berusaha memisahkan sambil berkata “ Teman Saya Salah Apa” dan saat bersamaan, datang Sdr. ACEL memukuli wajah saksi Gabriel Bautista dengan membabi buta kemudian datang terdakwa memukul saksi korban Sengri Choi kearah pipi dengan menggunakan tangan kosong, selanjutnya Sdr. ACEL kembali memukuli saksi korban dan  saksi Gabriel Bautista karena situasi memanas lalu  saksi korban Sengri Choi, saksi Gabriel Bautista, dan saksi Imam Nawawi alias Obot  masuk kedalam mobil dan meninggalkan lokasi kejadian
-    Bahwa akibat kekerasan tersebut, saksi korban  mengalami luka di pipi kiri dan luka sobek di bibir atas  dan  saksi Gabriel Bautista mengalami bengkak di bibir dan luka memar di kepala.
-    Berdasarkan Visum et Repertum Rumah Sakit Pelabuhan Jakarta Nomor : KS.54/7/1/RSP.Jkt-2024 tanggal 17 Maret 2024 yang ditandatangani oleh dokter Naharuddin setelah melakukan pemeriksaan terhadap Sengri Choi memberikan Kesimpulan : Tampak luka lecet pada samping kiri ukuran lebih 2 x 0,5 cm pada bibir kiri atas bagian dalam ukuran kurang lebih 0,5 x 0,5 cm.

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUHP-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Atau
Kedua :
-----------Bahwa ia, Terdakwa  JOHN’S ANTONIO bersama-sama dengan saksi  GIDION CARLOS (dilakukan Penuntutan terpisah) dan Sdr. KOSIM dan Sdr. ACEL (masing-masing belum tertangkap) pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekitar jam 04.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Dagga Sosial Bar yang berada di Jalan Kelapa Hybrida Ruko Gading Grand Orchard Kel. Sukapura Kecamatan Cilincing Jakarta Utara,  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara,“melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan penganiyaan”,  yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa pada waktu dan tempat tersebut,  saksi GIDION CARLOS melihat  saksi Gabriel Bautista mendekati Sdri. Tasya yang merupakan istri  saksi GIDION CARLOS dengan cara merangkul sambil berbisik di kuping Sdri. Tasya kemudian setelah bar sudah mau tutup,   saksi korban Sengri Choi, saksi Gabriel Bautista, dan saksi Imam Nawawi alias Obot  serta Sdri. Tasya keluar dari bar dan menunggu di parkiran kemudian  saksi Gabriel Bautista mendekati Sdri. Tasya dan berbisik di kuping Sdri. Tasya lalu ada teman  saksi GIDION CARLOS yang memberitahukan hal tersebut kepada  saksi GIDION CARLOS sehingga  saksi GIDION CARLOS langsung datang ke parkiran kemudian  saksi GIDION CARLOS  menendang wajah  saksi Gabriel Bautista menggunakan kaki sebelah kanan, lalu memukul  saksi Gabriel Bautista menggunakan tangan kosong dan mengenai wajah  saksi Gabriel Bautista, lalu saksi korban Sengri Choi menghampiri  saksi GIDION CARLOS sambil berteriak “ Kok Lo Mukul Teman Gua” lalu datang security yakni saksi KOSIM mencekik  saksi Gabriel Bautista sambil memukul kearah wajah dan kepala  saksi Gabriel Bautista berkali-kali kemudian datang saksi Imam Nawawi berusaha memisahkan sambil berkata “ Teman Saya Salah Apa” dan saat bersamaan, datang Sdr. ACEL memukuli wajah  saksi Gabriel Bautista dengan membabi buta kemudian datang terdakwa JOHN’S ANTONIO memukul saksi korban Sengri Choi kearah pipi dengan menggunakan tangan kosong, selanjutnya Sdr. ACEL kembali memukuli  saksi Gabriel Bautista dan saksi korban Sengri Choi karena situasi memanas lalu  saksi korban Sengri Choi, saksi Gabriel Bautista, dan saksi Imam Nawawi alias Obot masuk kedalam mobil dan meninggalkan lokasi kejadian
-    Bahwa akibat kekerasan tersebut, saksi korban  mengalami luka di pipi kiri dan luka sobek di bibir atas  dan  saksi Gabriel Bautista mengalami bengkak di bibir dan luka memar di kepala .
-    Berdasarkan Visum et Repertum Rumah Sakit Pelabuhan Jakarta Nomor : KS.54/7/1/RSP.Jkt-2024 tanggal 17 Maret 2024 yang ditandatangani oleh dokter Naharuddin setelah melakukan pemeriksaan terhadap Sengri Choi memberikan Kesimpulan : Tampak luka lecet pada samping kiri ukuran lebih 2 x 0,5 cm pada bibir kiri atas bagian dalam ukuran kurang lebih 0,5 x 0,5 cm. 

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP------------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya