Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
427/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr PT Zoomlion Indonesia Heavy Industry PT MING ALLUSION CONSTRUCTION Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 427/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat 427/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1PT Zoomlion Indonesia Heavy Industry
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdurachman SyariefPT Zoomlion Indonesia Heavy Industry
Tergugat
NoNama
1PT MING ALLUSION CONSTRUCTION
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Jual Dan Beli Peralatan No MD-NJ-036-T-CG Tertanggal 13 Oktober 2022 Antara PT Zoomlion Indonesia Heavy Industry (ic. Penggugat) dan PT Ming Allusion Construction (Ic. Tergugat).
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji terhadap Perjanjian Jual Dan Beli Peralatan No MD-NJ-036-T-CG Tertanggal 13 Oktober 2022 Antara PT Zoomlion Indonesia Heavy Industry (ic. Penggugat) dan PT Ming Allusion Construction (Ic. Tergugat).
  4. Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran sisa kewajiban Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp4.514.720.000,- (empat milyar lima ratus empat belas juta tujuh ratus dua puluh ribu Rupiah).
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga menurut hukum (bunga moratoir) sebesar 6% per tahun dari pembayaran kewajiban Tergugat yang belum dibayarkan yaitu 6% x Rp4.514.720.000,- yakni sebesar Rp270.883.200,- (dua ratus tujuh puluh juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus Rupiah) untuk setiap tahunnya, terhitung sejak Gugatan a quo di ajukan hingga putusan perkara a quo dilaksanakan oleh Tergugat.

6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas harta kekayaan Tergugat sebagai berikut:

7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun Tergugat mengajukan Upaya hukum Verzet, Banding Ataupun Kasasi.

8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) perhari apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini.

9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak