Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
418/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr 1.LAWRA RESTI NESYA, S.H.
2.DAWIN SOFIAN GAJA, S.H.
REZA AMANDA als REZA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 418/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1922/M.1.11/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LAWRA RESTI NESYA, S.H.
2DAWIN SOFIAN GAJA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REZA AMANDA als REZA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Pertama

----------- Bahwa ia terdakwa REZA AMANDA als REZA pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira Jam 21.30 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Kampung Bahari Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara, atau setidak - tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebih 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai  berikut :

---------- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, Sdr. PAPI (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang) menghubungi terdakwa untuk menawarkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa, kemudian pada pukul 21.10 WIB terdakwa pergi ke daerah Kampung Bahari untuk bertemu Sdr. PAPI, kemudian pada pukul 21.30 WIB terdakwa sampai didaerah kampung bahari terdakwa bertemu dengan Sdr. PAPI, lalu terdakwa diberikan paket narkotika sabu untuk dicoba, setelah terdakwa coba, Sdr. PAPI memberikan terdakwa sabu sekitar 18 (delapan belas) gram kepada terdakwa dengan sistem laku bayar, setelah itu terdakwa langsung pulang kerumah, kemudian pada pukul 22.30 WIB ketika terdakwa dalam perjalanan pulang terdakwa diberhentikan oleh beberapa orang anggota Polisi Polres Kepulauan Seribu yang melakukan tangkap tangan terhadap terdakwa selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian kemudian ditemukan barang bukti berupa 1(satu) plastik klip bening besar berisi 1 (satu) plastik klip bening besar berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 18,63 (delapan belas koma enam tiga) gram di kantong celana sebelah kiri, 1 (satu) unit Handphone merek Realme 9i warna biru dengan nomor Simcard/whatsapp : 081295460081, dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat FI warna Putih Biru dengan Nopol B 3972 ULA berikut kunci kontak pada saat terdakwa ditangkap tangan di JL. Kebon Bawang VI Rt. 005 / Rw. 006 Kel. Kebon Bawang Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu Jl. Baru Cilincing Jakarta Utara untuk dilakukan pemeriksaan.

Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak sama sekali dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.---------------- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Polres Kepulauan Seribu pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penyidik ERWIN TAMPUBOLON, SH, menyebutkan bahwa telah melakukan penimbangan barang bukti berupa : 1 (satu) plastik klip bening besar berisi 1 (satu) plastik klip bening besar berisikan kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Bukan Tanaman menggunakan timbangan digital dan didapati berat brutto 18,63 (delapan belas koma enam tiga) Gram.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Bareskrim Polri tanggal 20 Februari 2024 yang ditandatangani oleh KABIDNARKOBAFOR di Bogor PAHALA SIMANJUNTAK, S.I.K, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari tersangka REZA AMANDA als REZA berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan Netto 17,5740 gram, setelah dilakukan pengujian secara laboratoris hasilnya adalah  Positif (+) Metamfetamin, yang didalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk dalam Narkotika golongan I.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 TentangNarkotika.

ATAU

Kedua

Bahwa ia terdakwa REZA AMANDA als REZA pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira Jam 22.30 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat JL. Kebon Bawang VI Rt. 005 / Rw. 006 Kel. Kebon Bawang Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara, atau setidak - tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamanyang beratnya melebih 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai  berikut :

Berawal dari saksi ANDI RAHMATULLA, S.Sos bersama saksi LIAN RIZKY FERDIANSYAH dan saksi WENDO SETIA RAHARDJA (masing-masing adalah Anggota Polres Kepulauan seribu) pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira Jam 10.00 WIB sedang melakukan penyelidikan di daerah Tanjung Priok Jakarta Utara, kemudian para saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu di daerah Tanjung Priok Jakarta Utara, setelah itu para saksi pada pukul 19.00 WIB di daerah Kampung Bahari Jakarta Utara melakukan melihat seseorang yang ciri-cirinya seperti terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor, kemudian para saksi melakukan tangkap tangan terhadap terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terdakwa dan hasil dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1(satu) plastik klip bening besar berisi 1 (satu) plastik klip bening besar berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 18,63 (delapan belas koma enam tiga) gram di kantong celana sebelah kiri, 1 (satu) unit Handphone merek Realme 9i warna biru dengan nomor Simcard/whatsapp : 081295460081, dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat FI warna Putih Biru dengan Nopol B 3972 ULA berikut kunci kontak pada saat tersangka ditangkap tangan di JL. Kebon Bawang VI Rt. 005 / Rw. 006 Kel. Kebon Bawang Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti di bawa ke Kantor Perwakilan Sat. Reskrim Polres Kepulauan seribu Jl. Baru Cilincing Jakarta Utara guna penyidikan lebih lanjut.

Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak sama sekali dalam hal menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Polres Kepulauan Seribu pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penyidik ERWIN TAMPUBOLON, SH, menyebutkan bahwa telah melakukan penimbangan barang bukti berupa : 1 (satu) plastik klip bening besar berisi 1 (satu) plastik klip bening besar berisikan kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Bukan Tanaman menggunakan timbangan digital dan didapati berat brutto 18,63 (delapan belas koma enam tiga) Gram.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Bareskrim Polri tanggal 20 Februari 2024 yang ditandatangani oleh KABIDNARKOBAFOR di Bogor PAHALA SIMANJUNTAK, S.I.K, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari tersangka REZA AMANDA als REZA berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan Netto 17,5740 gram, setelah dilakukan pengujian secara laboratoris hasilnya adalah  Positif (+) Metamfetamin, yang didalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk dalam Narkotika golongan I.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 TentangNarkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya