Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
350/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr 1.JEKSON MARPAUNG, S.H.
2.DHIKI KURNIA, S.H.
HASAN BASRI bin (alm) NYIMBANG BATIN AHMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 350/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1651/M.1.11/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JEKSON MARPAUNG, S.H.
2DHIKI KURNIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASAN BASRI bin (alm) NYIMBANG BATIN AHMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N

Pertama

 

------- Bahwa Terdakwa HASAN BASRI bin (alm) NYIMBANG BATIN AHMAD bersama dengan Sdr. EDO (DPO), pada hari Selasa, tanggal 12 Desember 2023 sekitar pukul 18.00 Wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di toko OKA SAN LAUNDRY Jl. Pademangan III Gg.I Kel. Pademangan Timur Kec. Pademangan Jakarta Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira jam 14.00 Wib di saat Terdakwa bersama dengan Sdr. EDO (DPO) sedang berada di hotel, kemudian Terdakwa mengajak Sdr. EDO (DPO) untuk mencuri sepeda motor milik orang lain, setelah itu Terdakwa bersama dengan Sdr. EDO (DPO) melintas di sekitar pademangan kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat street warna Silver dengan No Pol B-3603-EZJ milik saksi korban AGUS SAPUTRA bin SUNARNO sedang terparkir di depan toko OKA SAN LAUNDRY Jl.Pademangan III Gg.I Kel.Pademangan Timur Kec.Pademangan Jakarta Utara, kemudian Terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dan Sdr. EDO (DPO) mengawasi situasi di sekitar lokasi, setelah di sekitar lokasi sudah aman lalu Terdakwa mencongkel kunci kontak sepeda motor milik korban menggunakan kunci leter T, setelah sepeda motor tersebut hidup lalu Terdakwa membawa pergi sepeda motor tersebut untuk di jual.

 

  • Kemudian setelah mengetahui sepeda motor tersebut hilang lalu saksi korban berusaha mencari di sekitaran lokasi dan tidak ada hasil, kemudian saksi korban meminta bantuan saksi MOCHAMAD ALDY KURNIAWAN untuk mengecek keberadaan motor menggunakan GPS yang terpasang di sepeda motor tersebut, setelah mengetahui lokasi sepeda motor kemudian saksi korban bersama saksi MOCHAMAD ALDY KURNIAWAN langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pademangan. Selanjutnya petugas Polsek Pademangan diantaranya saksi SARIP SUHANDA dan saksi KURNIAWAN DWI P datang ke lokasi, setelah tiba di lokasi sesuai titik GPS yaitu di bawah rel kereta Jl. Pecah Kulit Kel. Mangga Dua Selatan Kec. Sawah Besar Jakarta Pusat, kemudian melihat sepeda motor milik saksi korban sedang di terparkir di pinggir jalan, setelah itu petugas kepolisian tersebut menunggu dan tidak lama kemudian tepatnya pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira jam 21.00 Wib Terdakwa keluar dan ingin membawa sepeda motor milik saksi korban lalu petugas kepolisian tersebut langsung mengamankan Terdakwa berikut sepeda motor milik saksi korban, kemudian saat petugas kepolisian tersebut melakukan pemeriksaan dan dari Terdakwa ditemukan dari tas pinggang warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah kunci leter T berikut 5 (lima) buah mata kunci, 1 (satu) buah kunci magnet dan 1 (satu) buah senjata Api rakitan jenis revolver bergagang warna hitam berikut lima butir peluru, setelah itu Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Pademangan Jakarta Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi korban AGUS SAPUTRA bin SUNARNO atau pihak PT. Devavrata Sinergi Indonesia selaku korban, dengan maksud untuk memilikinya. Dan akibatnya saksi korban AGUS SAPUTRA bin SUNARNO atau pihak PT. Devavrata Sinergi Indonesia selaku korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat street warna Silver dengan No Pol B-3603-EZJ atas nama PT. Devavrata Sinergi Indonesia atau kerugian materi sekitar sebesar Rp.19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. –

 

Dan

Kedua

 

------- Bahwa Terdakwa HASAN BASRI bin (alm) NYIMBANG BATIN AHMAD, pada hari Selasa, tanggal 12 Desember 2023 sekitar pukul 21.00 Wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di bawah rel kereta Jl. Pecah Kulit Kel. Mangga Dua Selatan Kec. Sawah Besar Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya disuatu tempat berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, dimana Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili perkara tersebut, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal Terdakwa bersama dengan Sdr. EDO (DPO), pada hari Selasa, tanggal 12 Desember 2023 sekitar pukul 18.00 Wib, bertempat di toko OKA SAN LAUNDRY Jl. Pademangan III Gg.I Kel. Pademangan Timur Kec. Pademangan Jakarta Utara telah melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat street warna Silver dengan No Pol B-3603-EZJ milik saksi korban AGUS SAPUTRA bin SUNARNO
  • Kemudian petugas Polsek Pademangan diantaranya saksi SARIP SUHANDA dan saksi KURNIAWAN DWI P yang mendapat laporan dari saksi korban AGUS SAPUTRA bin SUNARNO, kemudian melakukan pencarian terhadap Terdakwa yang mana sesuai GPS yang terpasang di sepeda motor tersebut yaitu berada di bawah rel kereta Jl. Pecah Kulit Kel. Mangga Dua Selatan Kec. Sawah Besar Jakarta Pusat, kemudian melihat sepeda motor milik saksi korban sedang di terparkir di pinggir jalan, setelah itu petugas kepolisian tersebut menunggu dan tidak lama kemudian tepatnya pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira jam 21.00 Wib Terdakwa keluar dan ingin membawa sepeda motor milik saksi korban lalu petugas kepolisian tersebut langsung mengamankan Terdakwa berikut sepeda motor milik saksi korban, kemudian saat petugas kepolisian tersebut melakukan pemeriksaan dan dari Terdakwa ditemukan dari tas pinggang warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah kunci leter T berikut 5 (lima) buah mata kunci, 1 (satu) buah kunci magnet dan 1 (satu) buah senjata Api rakitan jenis revolver bergagang warna hitam berikut lima butir peluru.
  • Selanjutnya saat diintrogasi, ternyata Terdakwa dalam menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan 1 (satu) buah senjata Api rakitan jenis revolver bergagang warna hitam berikut lima butir peluru tersebut adalah tidak ada surat ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan pekerjaannya sehari-hari serta bukan sebagai barang kuno atau barang yang ajaib. Kemudian terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Pademangan Jakarta Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab. 0797/BSF/2024 tanggal 22 Februari 2024 dari Puslabfor Bareskrim Polri, bahwa barang bukti yang diterima berupa
  • 1 (satu) pucuk senjata api, bukti yang selanjutnya disebut Q1
  • 5 (lima) butir peluru, bukti yang selanjutnya disebut Q2.1 s.d Q2.5

Kesimpulan : berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan bahwa :

  • 1 (satu) pucuk senjata api, bukti Q1 adalah senjata api rakitan model revolver, berdiameter lubang laras ? = 9,05 mm, komponen lengkap, dapat berfungsi dengan baik dan dapat meledak
  • 4 (empat) butir peluru, bukti Q2.1 s.d Q2.4 adalah peluru tajam kaliber 9 mm, full metal jacket, round nose dan belum pernah ditembakan (masih aktif)
  • 1 (satu) butir peluru, bukti Q2.5 adalah peluru tajam kaliber 9 mm, jacketed hollow point dan belum pernah ditembakan (masih aktif)

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951. ---------

Pihak Dipublikasikan Ya