Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
406/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr DORSINTA D SIREGAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 406/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat 406/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1DORSINTA D SIREGAR
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Nurfadilah, S.HDORSINTA D SIREGAR
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon yang terdapat di dalam Kartu Tanda Penduduk NIK: 3172035010710011 dan Kutipan Akta Kelahiran nomor: 3172-LT-15052024-0072 yang semula bernama DORSINTA D SIREGAR menjadi SARAH MARIA SIREGAR.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara untuk dicatat dan didaftarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak