Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Utr HARRY JANSJAH LIMANTARA DIREKTORAT POLISI PERAIRAN KORP KEPOLISIAN PERAIRAN DAN UDARA BAHARKAM POLRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HARRY JANSJAH LIMANTARA
Termohon
NoNama
1DIREKTORAT POLISI PERAIRAN KORP KEPOLISIAN PERAIRAN DAN UDARA BAHARKAM POLRI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon memohon kepada Majelis Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara sebagai berikut:

  1. Menyatakan diterima Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP pada KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KORPS KEPOLISIAN PERAIRAN DAN UDARA BAHARKAM POLRI Cq. DIREKTORAT POLISI PERAIRAN KORP KEPOLISIAN PERAIRAN DAN UDARA BAHARKAM POLRI adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak sah dan tidak memiliki hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala Keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintakan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pemohon sepenuhnya memohon Kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Tunggal pada Pengadilan Jakarta Utara yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

 

Apabila Majelis Hakim Tunggal pada Pengadilan Jakarta Utara yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya