| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan merupakan Pelawan beritikad baik dan beralasan hukum;
- Menyatakan bahwa sita eksekusi atas Tanah Objek Sengketa SHM 200/Koja yang terletak di JI. Cipeucang IV No. 48, RT/RW 002/014. Kelurahan Koja, Kecamatan Koja, Prov. Jakarta Utara dibatalkan dan dicabut;
- Menyatakan Protokol Akta Pengikatan Jual Beli No. 13 tertanggal 28 Februari 2020 oleh Notaris Sri Sutiyah, S.H. M.Kn dan Akta Jual Beli No. 42/2021 oleh Notaris Alamiyah, S.H. M.Kn tertanggal 29 Oktober 2021 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara ini;
|