Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
578/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr 1.SHUBHAN NOOR HIDAYAT, SH
2.ARI SULTON ABDULLAH, SH
MUHAMMAD SYAHRUL bin BAMBANG SUGAMBRENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 578/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2595/M.1.11/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SHUBHAN NOOR HIDAYAT, SH
2ARI SULTON ABDULLAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SYAHRUL bin BAMBANG SUGAMBRENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

D A K W A A N

------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SYAHRUL bin BAMBANG SUGAMBRENG, pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 18.00 wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan April 2024 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Balai Rakyat Timur Rt 01/05 Kel. Tugu Selatan Kec. Koja Jakarta Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah / wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 18.00 wib, saat melintas di Jl. Balai Rakyat Timur Rt 01/05 Kel. Tugu Selatan Kec. Koja Jakarta Utara, terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario, warna putih biru, tahun 2013, No.Pol : B-3075-UBY, milik saksi korban RISWANTO yang terparkir dipinggir jalan dengan kunci kontak yang masih menancap di lubang kunci nya, sehingga timbul niat Terdakwa untuk mengambil sepeda motor milik saksi korban tersebut, melihat situasi sekitar dalam keadaan sepi lalu Terdakwa mendekati sepeda motor tersebut kemudian menghidupkannya menggunakan kunci kontak yang masih menancap di lubang kunci sepeda motor tersebut, setelah sepeda motor menyala  Terdakwa membawa sepeda motor tersebut tanpa ijin saksi korban RISWANTO selaku pemiliknya ke rumah teman Terdakwa yang bernama KINOY (DPO) lalu sepeda motor tersebut Terdakwa gadaikan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan uangnya Terdakwa pergunakan untuk kehidupannya sehari-hari;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban RISWANTO, mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. –

 

Pihak Dipublikasikan Ya