Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
271/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr ELYSA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 271/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat 271/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1ELYSA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon melakukan penambahan nama yang terdapat di dalam dokumen kependudukan Pemohon yaitu didalam Kartu Tanda Penduduk No. 3172014105950004, Kartu Keluarga No. 3172012305230009, Akte Kelahiran No. 1941/JU/1995, dan Kutipan Akta Perkawinan No. 3172-KW-30092021-0023 yang semula dengan nama Elysa dirubah menjadi Elysa Johana;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penambahan nama tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta C.q Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya permohonan ini menurut ketentuan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak