Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
67/Pdt.Plw/2024/PN Jkt.Utr DUMARIA DOTOR PAIMATUA 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. KANTOR CABANG JAKARTA KELAPA GADING
2.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JAKARTA II
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 67/Pdt.Plw/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Senin, 29 Jan. 2024
Nomor Surat 67/Pdt.Plw/2024/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1DUMARIA DOTOR PAIMATUA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aloksen Manik, S.H.DUMARIA DOTOR PAIMATUA
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. KANTOR CABANG JAKARTA KELAPA GADING
2KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JAKARTA II
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
  3. Menyatakan TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM perbuatan Terlawan I dan Terlawan II yang akan melaksanakan lelang atas Tanah dan bangunan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 556/Rambutan, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi Nomor 2794/1989 tanggal 21 Oktober 1989, seluas 296 M2 (dua ratus sembilan puluh enam meter persegi), terdaftar atas nama Nyonya DUMARIA DOTOR PAIMATUA (Pelawan); Terletak di Propinsi DKI Jakarta, Kotamadya Jakarta Timur,  Kecamatan Pasar Rebo, Kelurahan Rambutan, setempat dikenal dengan Jalan Ring Road, RT.009 RW.03 (Jalan Lingkar Luar), yang akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 tersebut;
  4. Menghukum Turut Terlawan untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan ini;
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoorbaar bij voorraad)  walaupun ada upaya hukum berupa verzet, banding ataupun kasasi dari Terlawan I, Terlawan II dan/atau Turut Terlawan;
  6. Menghukum para Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Atau :

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak