Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya.
- Menetapkan anak yang bernama Leonardo sebagai anak yang sah dari Kho Tau Tjeng dan Lie Mung Sian yang kemudian memperbaiki Kutipan Akta Kelahirannya No 3179/JU/1988, yang semula : anak luar nikah, anak ke 2 laki-laki dari Ibu : Lie Mung Sian, diperbaiki menjadi: anak kandung, anak ke 2 laki-laki dari suami isteri Kho Tau Tjeng dan Lie Mung Sian.
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pengesahan perkawinan tersebut kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon menurut ketentuan yang belaku.
|