Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2023/PN Jkt.Utr Imelda Bungawati PT HOGHOCK KULINER INDONESIA Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Selasa, 09 Mei 2023
Nomor Surat 3/Pdt.G.S/2023/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1Imelda Bungawati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Brun Kartino Sudjanto S.I.Kom, SH.Imelda Bungawati
Tergugat
NoNama
1PT HOGHOCK KULINER INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 325.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; -------------------
  2. Menyatakan Penggugat sebagai Pihak yang beriktikad baik;-------------------------------
  3. Menyatakan Tergugat sebagai Pihak yang tidak beriktikad baik karena telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat;--------------------------------------------------
  4. Menyatakan bahwa restoran Hoghock bukan suatu waralaba; ---------------------------
  5. Menyatakan Tergugat tidak berhak dan dilarang untuk menawarkan atau menjual waralaba dengan nama atau merek apapun karena tidak memenuhi syarat; ---------------------------------
  6. Menyatakan Perjanjian Franchise (Waralaba) No.HKI/KF/201912/0004 tertanggal 19 Desember 2019 dengan segala perubahannya (addendum) batal demi hukum (ex tunc), dengan segala akibat hukumnya;-------------------------------------------------------------------------------------------------
  7. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan seluruh kerugian Penggugat agar Penggugat kembali ke keadaan semula;------------------------------------------------------------------------------------------
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi, secara sekaligus dan seketika, kepada Penggugat atas:----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  9. Kerugian Materiil---------------------------------------------------------------------------------

a.

Paket Franchise

=

 Rp.250.000.000

b.

Kehilangan Potensi Keuntungan atas poin a.

= 3 tahun x 10% per tahun x Rp.250.000.000,-

=

 Rp.  75.000.000

Jumlah Kerugian Materiil

=

 Rp.325.000.000

(tiga ratus dua puluh lima juta rupiah)

 

  1. Kerugian Immateriil-----------------------------------------------------------------------------

Berupa rusaknya nama baik Penggugat, beban pikiran yang berkepanjangan, stress, yang dirupiahkan berjumlah Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas asset atau harta kekayaan Tergugat berupa:----------------------------------------------------------------------------------------

1 (satu) unit kendaraan bermotor roda-4 berupa mobil penumpang model Sedan, Merek BMW (Jerman), dengan No.Polisi/TNKB B-888-HOG, Type 320I CKD AT, Tahun 2019, Warna Putih Metalik, atas nama PT Hoghock Kuliner Indonesia (Tergugat).  

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat dalam melaksanakan isi Putusan Perkara ini; ------------------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Vooraad) walaupun ada upaya hukum lainnya. ----------------------------------------------------------------------------------
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara; -------------------------

 

  • Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon agar Yang Mulia Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) .           
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak