| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 17 Jun. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
397/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr |
| Tanggal Surat |
Rabu, 17 Jun. 2026 |
| Nomor Surat |
397/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr |
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | SRI RETNO WIDIYANTI |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
| Tergugat |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT. BANK MANDIRI Tbk Jakarta | | 2 | Hj. OFIYATI SOBRIYAH, S.H. | | 3 | KEPALA KANTOR PERTANAHAN ADMINISTRASI JAKARTA UTARA |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat Seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini ;
- Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
- Menyatakan secara hukum Akta Perjanjian Jual Beli Piutang Tgl. 30 Maret 2026 No. 13 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Tgl. 30 Maret 2026 No. 14 dinyatakan sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan secara hukum Penggugat diberikan kuasa penuh dalam hal bertindak melaksanakan proses pengalihan balik nama Sertifikat Hak Milik No. 2522/Lagoa Tgl. 23 April 2009 pada Turut Tergugat III dari atas nama Tergugat menjadi atas nama Penggugat;
- Menyatakan secara hukum memberikan izin kepada Turut Tergugat III untuk memproses pendaftaran perubahan pada data mengenai bidang tanah yang terdaftar serta pengalihan hak (balik nama) terhadap Sertifikat Hak Milik No. 2522/Lagoa Tgl. 23 April 2009 dari atas nama Tergugat (Yuni Puspita Sari) ke atas nama Penggugat (Sri Retno Widiyanti);
- Menyatakan secara hukum memberikan izin dan kuasa kepada Penggugat untuk mewakili Tergugat dalam menandatangani akta jual beli maupun akte lain terkait pengalihan hak sepanjang menyangkut Sertifikat Hak Milik No. 2522/Lagoa Tgl. 23 April 2009;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban kredit sebesar Rp. 118.713.445,49 (seratus delapan belas juta tujuh ratus tiga belas ribu empat ratus empat puluh lima empat puluh sembilan rupiah)secara tunai dan cash kepada Penggugat sebagai pemegang hak tagih (cessie);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |