Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Utr LUSIANA Kepolisian Sektor Metro Penjaringan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Senin, 08 Mei 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1LUSIANA
Termohon
NoNama
1Kepolisian Sektor Metro Penjaringan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas sudah seharus menurut hukum Pemohon memohon kepada KETUA PANGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA MELALUI HAKIM TUNGGAL yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:

  1. Menyatakan permohonan Praperadilan yang diajukan oleh PEMOHON dikabulkan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka terhadap Laporan Polisi Nomor: 71/943/K/X/2015/S.Penj, tanggal 26 Oktober 2015   dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau perencanaan/percobaan dan atau turut serta melakukan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal:170 KUHPidana Jo. Pasal 340, 53, 55 KUHPidana   tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan penangkapan yang dilakukan Termohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp. Kap/116/III/Res 1.24/2023/Sek.Penj tidak sah dan cacat secara hukum;
  4. Menyatakan penahanan yang dilakukan Termohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/89/III/Res.1.24/2023/Sek.Penj. tidak sah secara hukum.  
  5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan proses penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: 71/943/K/X/2015/S.Penj, tanggal 26 Oktober 2015 demi hukum;
  6. Memerintahkan Termohon untuk membebaskan dan mengeluarkan Pemohon dari tahanan;
  7. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  8. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya