Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr 1.JEKSON MARPAUNG, S.H.
2.MIRZA NUGRAHA AKBAR DIKDAYA, S.H.,M.H.
DENI ALFATAH bin MUZAKIRISMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 74/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 444/M.1.11/Eku.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JEKSON MARPAUNG, S.H.
2MIRZA NUGRAHA AKBAR DIKDAYA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENI ALFATAH bin MUZAKIRISMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

-----------Bahwa ia, Terdakwa DENI ALFATAH bin MUZAKIRISMA pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekitar jam 22.24 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Raya Dadap Kelurahan Kamal Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, memproduksi dan/atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa DENI ALFATAH bin MUZAKIRISMA bekerja menjaga warung yang ada di Jalan Raya Dadap Kelurahan Kamal Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, kemudian dalam warung tersebut, terdakwa menjual berbagai macam obat berbagai merek tanpa memiliki izin edar seperti Hexymer, Tramadol, lalu pada hari Kamis tanggal 13 November 2025, stock obat berupa Hexymer dan Tramadol habis sehingga terdakwa menghubungi Sdr. DIVA alias KUDE (belum tertangkap/DPO) selaku pemilik warung dan mengatakan kalau stock obat berupa Hexymer dan Tramadol habis kemudian pada hari Jumat tanggal 14 November 2025, terdakwa menerima obat Hexymer dan Tramadol dari ojek online yang dikirim oleh Sdr. DIVA alias KUDE berupa 150 (seratus lima puluh) plastik klip masing-masing berisi 2 (dua) butir tablet obat merek Hexymer, 50 (lima puluh) strip obat merek Tramadol dan pada hari itu juga obat-obatan tersebut habis terjual kemudian terdakwa memberitahukan kepada Sdr. DIVA als KUDE untuk mengirim barang lagi karena stocknya sudah habis lalu pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025, terdakwa menerima obat Hexymer dan Tramadol dari ojek online yang dikirim oleh Sdr. DIVA alias KUDE berupa 150 (seratus lima puluh) plastik klip masing-masing berisi 2 (dua) butir tablet obat merek Hexymer, 50 (lima puluh) strip obat merek Tramadol.
  • Bahwa selama terdakwa menjaga warung tersebut, terdakwa telah menjual kurang lebih 135 (seratus tiga puluh lima) plasti klip masing-masing berisi 2 (dua) butir obat merek Hexymer yang dijual seharga Rp 3000,- (tiga ribu rupiah) per butir, sedangkan untuk obat merek Tramadol telah dijual sekitar 99 (sembilan puluh sembilan) strip seharga Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per strip.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 22.00 WIB, saksi Asep Rahman, saksi Awaludin Reza Permana dan saksi Budi Santoso yang mencurigai kalau warung yang di Jalan Raya Dadap Kelurahan Kamal Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara menjual obat keras yang tidak memiliki izin edar yang berwenang dan telah meresahkan lingkungan sekitar sehingga saksi Asep Rahman, saksi Awaludin Reza Permana dan saksi Budi Santoso mendatangi warung tersebut dan berpura-pura membeli obat Hexymer dan Tramadol, dan setelah terdakwa menjual obat tersebut kepada saksi Asep Rahman, saksi Awaludin Reza Permana dan saksi Budi Santoso lalu mereka menanyakan izin penjualan obat keras tersebut kepada terdakwa namun terdakwa tidak dapat menunjukkan izin sehingga saksi Asep Rahman, saksi Awaludin Reza Permana dan saksi Budi Santoso membawa terdakwa ke Polres Metro Jakarta Utara berikut obat yang ditemukan diwarung terdakwa yakni :
  • 1 (satu) plastik kresek didalamnya berisi 165 (seratus enam puluh lima) plasti klip yang masing-masing didalamnya terdapat 2 (dua) butir tablet obat merek Hexymer (total 330 butir tablet) yang ditemukan didalam etalase
  • 1 (satu) strip obat yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) butir tablet merek Tramadol yang ditemukan didalam etalase
  • 1 (satu) strip obat yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) butir tablet merek Aprazolam yang ditemukan didalam etalase
  • 1 (satu) plastik klip yang didalamnya terdapat 2 (dua) butir tablet merek Tramadol yang ditemukan didalam etalase.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menjual obat keras berupa Hexymer, Tramadol dan Aprazolam tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan kemudian terdakwa mengedarkan sediaan farmasi tersebut tanpa memenuhi standart yang telah ditentukan dan terdakwa tidak memiliki keahlian dalam kefarmasian
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli PRASEPTIADI, S. Farm, Apt, M.T. Kes selaku Pengawas Farmasi dan Makanan di BPOM Jakarta menyebutkan  bahwa obat Hexymer, Tramadol dan Alprazolam tidak boleh dijual dalam bentuk kemasan tanpa ada merek karena pada kemasannya terdapat informasi produk untuk pasien yang ditujukan agar obat dapat digunakan secara tepat, rasional dan aman, karena Hexymer, Tramadol dan Alprazolam adalah obat keras sehingga tidak dapat dijual bebas kepada pasien/pengguna dan harus berdasarkan resep dokter serta penjualannya harus sesuai ketentuan.

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan  jo Lampiran I UURI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------

Atau

Kedua :

-----------Bahwa ia, Terdakwa DENI ALFATAH bin MUZAKIRISMA pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekitar jam 22.24 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Raya Dadap Kelurahan Kamal Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “melakukan praktik kefarmasian yang tidak memiliki izin”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 22.00 WIB, saksi Asep Rahman, saksi Awaludin Reza Permana dan saksi Budi Santoso yang mencurigai kalau warung yang di Jalan Raya Dadap Kelurahan Kamal Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara menjual obat keras yang tidak memiliki izin edar yang berwenang dan telah meresahkan lingkungan sekitar sehingga saksi Asep Rahman, saksi Awaludin Reza Permana dan saksi Budi Santoso mendatangi warung tersebut dan berpura-pura membeli obat Hexymer dan Tramadol, dan setelah terdakwa menjual obat tersebut kepada saksi Asep Rahman, saksi Awaludin Reza Permana dan saksi Budi Santoso lalu mereka menanyakan izin penjualan obat keras tersebut kepada terdakwa namun terdakwa tidak dapat menunjukkan izin sehingga saksi Asep Rahman, saksi Awaludin Reza Permana dan saksi Budi Santoso membawa terdakwa ke Polres Metro Jakarta Utara berikut obat yang ditemukan diwarung terdakwa yakni :
  • 1 (satu) plastik kresek didalamnya berisi 165 (seratus enam puluh lima) plasti klip yang masing-masing didalamnya terdapat 2 (dua) butir tablet obat merek Hexymer (total 330 butir tablet) yang ditemukan didalam etalase
  • 1 (satu) strip obat yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) butir tablet merek Tramadol yang ditemukan didalam etalase
  • 1 (satu) strip obat yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) butir tablet merek Aprazolam yang ditemukan didalam etalase
  • 1 (satu) plastik klip yang didalamnya terdapat 2 (dua) butir tablet merek Tramadol yang ditemukan didalam etalase.
  • Bahwa terdakwa DENI ALFATAH bin MUZAKIRISMA bekerja menjaga warung yang ada di Jalan Raya Dadap Kelurahan Kamal Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, kemudian dalam warung tersebut, terdakwa menjual berbagai macam obat berbagai merek tanpa memiliki izin edar seperti Hexymer, Tramadol, lalu pada hari Kamis tanggal 13 November 2025, stock obat berupa Hexymer dan Tramadol habis sehingga terdakwa menghubungi Sdr. DIVA alias KUDE (belum tertangkap/DPO) selaku pemilik warung dan mengatakan kalau stock obat berupa Hexymer dan Tramadol habis kemudian pada hari Jumat tanggal 14 November 2025, terdakwa menerima obat Hexymer dan Tramadol dari ojek online yang dikirim oleh Sdr. DIVA alias KUDE berupa 150 (seratus lima puluh) plastik klip masing-masing berisi 2 (dua) butir tablet obat merek Hexymer, 50 (lima puluh) strip obat merek Tramadol dan pada hari itu juga obat-obatan tersebut habis terjual kemudian terdakwa memberitahukan kepada Sdr. DIVA als KUDE untuk mengirim barang lagi karena stocknya sudah habis lalu pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025, terdakwa menerima obat Hexymer dan Tramadol dari ojek online yang dikirim oleh Sdr. DIVA alias KUDE berupa 150 (seratus lima puluh) plastik klip masing-masing berisi 2 (dua) butir tablet obat merek Hexymer, 50 (lima puluh) strip obat merek Tramadol.
  • Bahwa selama terdakwa menjaga warung tersebut, terdakwa telah menjual kurang lebih 135 (seratus tiga puluh lima) plasti klip masing-masing berisi 2 (dua) butir obat merek Hexymer yang dijual seharga Rp 3000,- (tiga ribu rupiah) per butir, sedangkan untuk obat merek Tramadol telah dijual sekitar 99 (sembilan puluh sembilan) strip seharga Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per strip.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menjual obat keras berupa Hexymer, Tramadol dan Aprazolam tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan kemudian terdakwa mengedarkan sediaan farmasi tersebut tidak memiliki keahlian dalam kefarmasian
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli PRASEPTIADI, S. Farm, Apt, M.T. Kes selaku Pengawas Farmasi dan Makanan di BPOM Jakarta menyebutkan  bahwa obat Hexymer, Tramadol dan Alprazolam tidak boleh dijual dalam bentuk kemasan tanpa ada merek karena pada kemasannya terdapat informasi produk untuk pasien yang ditujukan agar obat dapat digunakan secara tepat, rasional dan aman, karena Hexymer, Tramadol dan Alprazolam adalah obat keras sehingga tidak dapat dijual bebas kepada pasien/pengguna dan harus berdasarkan resep dokter serta penjualannya harus sesuai ketentuan.

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Lampiran I UURI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya