Tanggal Pendaftaran |
Senin, 29 Apr. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
246/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr |
Tanggal Surat |
Senin, 29 Apr. 2024 |
Nomor Surat |
246/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr |
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Heriyanto, S.H.,M.H | Halim Darmawan |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Era Sejahtera Maritim |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh Honorarium Profesional dan Biaya Operasional sebagai kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan baik upaya hukum Banding maupun Kasasi; dan
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini secara keseluruhan.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |