Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
397/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr 1.MELDA SIAGIAN, S.H.
2.ARI SULTON ABDULLAH, SH
MUHAMMAD JUNDULLAH TARIGAN als JUNDAYS bin KHOLID TARIGAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 397/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-400/M.1.11/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MELDA SIAGIAN, S.H.
2ARI SULTON ABDULLAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD JUNDULLAH TARIGAN als JUNDAYS bin KHOLID TARIGAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-----------Bahwa ia, Terdakwa MUHAMMAD JUNDULLAH TARIGAN alias JUNDAYS bin KHOLID TARIGAN pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekitar jam 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di depan Mesin POPBOX Apartemen Laguna Lantai 2 Jalan Pluit Selatan Raya No. 2 RT.04/10 Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa kenal dengan Sdr. RIZKI karena sebagai teman kuliah kemudian terdakwa dan Sdr. RIZKI sudah beberapa kali kerjasama dalam penjualan narkotika jenis Ganja yang pembayarannya setelah laku terjual dimana Sdr. RIZKI selaku pemasok narkotika jenis Ganja kepada terdakwa kemudian pada awal bulan Januari 2024 (hari dan tanggalnya sudah tidak ingat lagi), Sdr. RIZKI menghubungi terdakwa melalui Video Call dan menanyakan Ganja yang ada pada terdakwa apakah sudah habis, kemudian terdakwa mengatakan sudah habis kemudian terdakwa menyuruh Sdr. RIZKI untuk mengirim narkotika jenis Ganja dan titipkan di mesin POPBOX di Apartemen Laguna Lantai 2 Jalan Pluit Selatan Raya No.2 RT.04/10 Kec. Pluit Penjaringan Jakarta Utara.
  • Bahwa beberapa hari kemudian Sdr. RIZKI menghubungi terdakwa dan mengatakan kalau paket Ganja tersebut sudah di kirim ke POPBOX di Apartemen Laguna Lantai 2 Jalan Pluit Selatan Raya No.2 RT.04/10 Kec. Pluit Penjaringan Jakarta Utara dan pada hari Sabtu yanggal 06 Januari 2024 sekira jam 17.30 WIB, terdakwa pergi ke Apartemen Laguna untuk mengambil narkotika jenis Ganja tersebut dan setelah terdakwa membukan POPBOS tersebut berisi 1 (satu) buah kardus yang dibungkus plastic hitam paket JNE dan pada waktu terdakwa membawa paket tersebut, terdakwa ditangkap oleh Polisi dari Polres Metro Jakarta Utara yakni saksi Yoyok Oktova, saksi Muhniadi Arjunata, saksi Armand Dhana, saksi Sekak Utomo dan saksi Panji Danang Saputra, dan pada waktu terdakwa ditangkap disita barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah kardus yang dibungkus plastic hitam paket JNE yang didalamnya berisi 6 (enam) kotak/balok yang dibungkus lakban coklat masing-masing berisi narkotika jenis Ganja dengan rincian :
  • 1 (satu) kotak yang dibungkus lakban warna coklat yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 997, 6 gram (Kode A)
  • 1 (satu) kotak yang dibungkus lakban warna coklat yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 981,4 gram (Kode B)
  • 1 (satu) kotak yang dibungkus lakban warna coklat yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 980,7 gram (Kode C)
  • 1 (satu) kotak yang dibungkus lakban warna coklat yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 992,2 gram (Kode D)
  • 1 (satu) kotak yang dibungkus lakban warna coklat yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 950,8 gram (Kode E)
  • 1 (satu) kotak yang dibungkus lakban warna coklat yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 988,8 gram (Kode F)
  • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol BK-5842-AIE berikut STNK dan kunci kontak atas nama Nurlina Sembayang
  • 1 (satu) HP merek Samsung
  • Bahwa terdakwa sudah 5 (lima) kali menerima narkotika jenis ganj dari Sdr. RIZKI dengan rincian :
  • Pada bulan November 2023 sebanyak 1 (satu) kilogram narkotika jenis ganja
  • Pada bulan November 2023 sebanyak 1 (satu) kilogram narkotika jenis ganja
  • Pada tanggal 20 Desember 2023 sebanyak 1 (satu) kilogram narkotika jenis ganja
  • Pada tanggal 20 Desember 2023 sebanyak 3 (tiga) kilogram narkotika jenis ganja
  • Pada tanggal 06 Januari 2024 sebanyak 6 (enam) kilogram narkotika jenis ganja
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menerima narkotika jenis ganja tersebut adalah untuk dijual Dimana terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per kilogram dan terdakwa menerima, menjual atau sebagai perantara jual beli narkotika jenis Ganja dengan berat melebihi 1 (satu) kilogram  tersebut bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Berdasarkan, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri No Lab : 0153/NNF/2024 tanggal 25 Januari 2024 setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastic klip (kode A s.d F) berisi daun daun kering dengan berat netto seluruhnya 28,1342 gram, setelah dilakukan pemeriksaan bahwa daun daun kering tersebut adalah benar GANJA  terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

-----------  Bahwa ia, Terdakwa MUHAMMAD JUNDULLAH TARIGAN alias JUNDAYS bin KHOLID TARIGAN pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekitar jam 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di depan Mesin POPBOX Apartemen Laguna Lantai 2 Jalan Pluit Selatan Raya No. 2 RT.04/10 Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman,  beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekitar jam 17.30 Wib bertempat di depan Mesin POPBOX Apartemen Laguna Lantai 2 Jalan Pluit Selatan Raya No. 2 RT.04/10 Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, terdakwa ditangkap oleh Polisi dari Polres Metro Jakarta Utara yakni saksi Yoyok Oktova, saksi Muhniadi Arjunata, saksi Armand Dhana, saksi Sekak Utomo dan saksi Panji Danang Saputra, karena terdakwa tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis Ganja dengan berat melebihi 1 (satu) kilogram dan pada waktu terdakwa ditangkap disita barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah kardus yang dibungkus plastic hitam paket JNE yang didalamnya berisi 6 (enam) kotak/balok yang dibungkus lakban coklat masing-masing berisi narkotika jenis Ganja dengan rincian :
  • 1 (satu) kotak yang dibungkus lakban warna coklat yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 997, 6 gram (Kode A)
  • 1 (satu) kotak yang dibungkus lakban warna coklat yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 981,4 gram (Kode B)
  • 1 (satu) kotak yang dibungkus lakban warna coklat yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 980,7 gram (Kode C)
  • 1 (satu) kotak yang dibungkus lakban warna coklat yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 992,2 gram (Kode D)
  • 1 (satu) kotak yang dibungkus lakban warna coklat yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 950,8 gram (Kode E)
  • 1 (satu) kotak yang dibungkus lakban warna coklat yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 988,8 gram (Kode F)
  • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol BK-5842-AIE berikut STNK dan kunci kontak atas nama Nurlina Sembayang
  • 1 (satu) HP merek Samsung. 
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis Ganja dengan berat melebihi 1 (satu) kilogram tersebut bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Berdasarkan, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri No Lab : 0153/NNF/2024 tanggal 25 Januari 2024 setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastic klip (kode A s.d F) berisi daun daun kering dengan berat netto seluruhnya 28,1342 gram, setelah dilakukan pemeriksaan bahwa daun daun kering tersebut adalah benar GANJA  terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  

Pihak Dipublikasikan Ya