Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
296/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr Indah Sagita Dwi Cahyani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 296/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat 296/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1Indah Sagita Dwi Cahyani
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Rachmat Sumantri, SH. MH.Indah Sagita Dwi Cahyani
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
  2. Menetapkan Pemohon adalah wali dari anak Pemohon yang bernama Cavin Dani Octo Rezki (14 tahun) lahir di Jakarta, tanggal 01 Oktober 2009 yang belum dewasa (masih dibawah umur) ;
  3. Memberi ijin kepada Pemohon, bertindak untuk dan atas nama Cavin Dani Octo Rezki (14 tahun) lahir di Jakarta, tanggal 01 Oktober 2009  menjadi wali mewakili anak Pemohon tersebut untuk menandatangani pengalihan atas sebidang tanah yang terletak Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 918;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon menurut ketentuan yang berlaku ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak