Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
411/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr 1.Then Djit Kuang
2.Fie Ha
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 411/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat 411/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1Then Djit Kuang
2Fie Ha
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
  2. Menetapkan anak-anak yang bernama Vincent dan Chelsea Odelia adalah anak sah dari Para Pemohon ;
  3. Memerintahkan Para Pemohon untuk memperbaiki Akta Kelahiran anak-anak Para Pemohon yang bernama Vincent dan Chelsea Odelia yang semula: anak luar kawin dari ibu : Fie Ha di perbaiki menjadi anak dari suami istri Then Djit Kuang, dan Fie Ha ;
  4. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pengesahan anak tersebut kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon menurut ketentuan yang berlaku,
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak