Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
809/Pdt.Plw/2023/PN Jkt.Utr PT. Lily Maritim Indonesia PT. Emas Antam Indonesia (EAI) dahulu PT. Abuki Jaya Stainless Indonesia (AJSI) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 809/Pdt.Plw/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Rabu, 22 Nov. 2023
Nomor Surat 809/Pdt.Plw/2023/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1PT. Lily Maritim Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GANDUNG JOKO SUSENOPT. Lily Maritim Indonesia
Tergugat
NoNama
1PT. Emas Antam Indonesia (EAI) dahulu PT. Abuki Jaya Stainless Indonesia (AJSI)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan seluruh Perlawanan Pelawan;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik;
  3. Menyatakan sebagai hukum Eksekusi No. 39/Eks.Arbit/2023/PN.Jkt.Utr Jo. No. 42080/XIU ARB-BAN/2019 tertanggal 30 Maret 2021, tidak berkekuatan hukum terhadap Pelawan;
  4. Membatalkan Eksekusi No. 39/Eks.Arbit/2023/PN.Jkt.Utr Jo. No. 42080/XIU ARB-BANI/2019 tertanggal 30 Maret 2021;
  5. Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun masih ada proses pemeriksaan karena adanya Perlawanan, Bantahan, Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali;
  6. Menghukum Terlawan membayar biaya perkara

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang layak dan adil;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak