| Dakwaan |
PERTAMA :
Kesatu
------- Bahwa mereka, Terdakwa HASANUDDIN bin M. JALIL bersama dengan Sdr. JUPRI (DPO) pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira jam 16.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026 di Jl. Cakung Drainese RT.008/009 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya “turut serta melakukan Tindak Pidana memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan,khasiat/ kemanfaatan, dan mutu” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada sekira bulan November 2025, Terdakwa HASANUDDIN bin M. JALIL bersama dengan Sdr. JUPRI (DPO) membuka toko kosmetik/obat - obatan di Jl. Cakung Drainese RT.008/009 dengan biaya sewa toko sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu Rupiah) yang dibayarkan dengan sistem patungan. Adapun mereka terdakwa menjual obat - obatan dengan jenis antara lain yakni Clona Zepam Alpazolam, Kalmiet, dan Heximer.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026, Sdr. JUPRI (DPO) mengantarkan stock obat - obatan keras ke toko mereka dengan tujuan untuk dijual dan keuntungan penujalan akan mereka bagi 2 (dua).
- Bahwa keesokan harinya yakni pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 terdakwa membagi obat - obatan keras yang tidak layak edar serta Psikotropika yang telah diantarkan oleh Sdr. JUPRI (DPO) tersebut ke dalam plastik klip dengan pembagian 4 (empat) butir dan 8 (delapan) butir untuk kemudian dijual oleh terdakwa.
- Bahwa jenis obat - obatan keras yang tidak layak edar serta Psikotropika yang sudah terjual yaitu Tramadol sebanyak 16 (enam belas) butir dengan harga Rp. 5000,- (lima ribu Rupiah) per butir, Hexamer sebanyak 2 (dua) paket dengan harga Rp. 5000,- (lima ribu Rupiah) per paket, dan Hexmer sebanyak 1 (satu) bungkus dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah). Sedangkan untuk jenis Colona Zepam belum ada yang terjual.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira jam 17.00 Wib pada saat sedang menjual Hexamer dan Tramadol terdakwa didatangi oleh anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
- 11 (sebelas) butir Clonazapam
- 12 (dua belas) butir Atarax Alprazolam
- 19 (sembilan belas) butir Aplrazolam dengan kemasan warna pink
- 9 (sembilan) butir Alprazolam dengan kemasan warna silver
- 8 (delapan) butir Aplrazolam
- 11 (sebelas) butri Alprazolam 5mg
- 3 (tiga) butir Calmlet
- 1.005 (seribu lima) butir warna kuning dengan logo mf dengan rincian :
- 1 (satu) botol berwarna putih berisikan Heximer sebanyak 181 (seratus delapan puluh satu) butir
- 67 (enam puluh tujuh) plastik klip bening yang masing – masing di dalamnya berisikan 4 (empat) butir Heximer dengan total keseluruhan 536 (lima ratus tiga puluh enam) butir
- 72 (tujuh puluh dua) plastik klip bening yang masing – masing di dalamnya berisikan 4 (empat) butir Heximer dengan total keseluruhan 288 (dua ratus delapan puluh delapan) butir
- 300 (tiga ratus) butir obat warna kuning dengan logo DMP dengan rincian :
- 37 (tiga puluh tujuh) plastik klip bening yang masing – masing di dalamnya berisikan 8 (delapan) butir Heximer dengan total keseluruhan 296 (dua ratus sembilan puluh enam) butir
- 1 (satu) plastik klip bening yang di dalamnya berisikan 4 (empat) butir Heximer
- 391 (tiga ratus sembilan puluh satu) butir Tramadol
- 20 (dua puluh) butir Trihexyphendy
- Uang tunai hasil penjualan obat-obatan sebesar Rp. 174.000 (seratus tujuh puluh empat ribu Rupiah)
- 1 (satu) unit handphone merek Oppo Warna Hitam berikut simcard
Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali mendapatkan Sadiaan Farmasi Obat – obatan keras yang tidak layak edar serta Psikotropika dari Sdr. JUPRI (DPO)
- Bahwa terdakwa dalam menjual obat - obatan tersebut tanpa memiliki ijin Perdagang Eceran Obat - obatan (PEO) atau Izin Toko Obat dari Departemen Kesehatan RI atau instansi terkait lainnya serta Izin Praktik Apoteker (IPA).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. Lab : 0491/NPF/2026 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti narkotika berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 7 (tujuh) potongan blister bertuliskan "Mersi Clonazepam" berisikan 11 (sebelas) tablet warna putih berdiameter 0,82 cm dan tebal 0,33 cm dengan berat netto seluruhnya 2,1175 gram, diberi nomor barang bukti 0383/2026/PF dengan sisa pemeriksaan berupa 9 (sembilan) tablet yang mengandung Klonazepam dengan berat netto seluruhnya 1,7325 gram adalah benar mengandung Psikotropika jenis Klonazepam
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 4 (empat) potongan strip bertuliskan "Mersi Atarax Alprazolam 1 mg" berisikan 12 (dua belas) tablet warna ungu berdiameter 0,62 cm dan tebal 0,28 cm dengan berat netto seluruhnya 0,9588 gram, diberi nomor barang bukti 0384/2026/PF dengan sisa pemeriksaan berupa 10 (sepuluh) tablet yang mengandung Alprazolam dengan berat netto seluruhnya 0,7990 gram adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 3 (tiga) potongan strip bertuliskan "Calmlet Alprazolam 1 mg berisikan 3 (tiga) tablet warna pink berdiameter 0,92 cm dan tebal 0,29 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7215 gram, diberi nomor barang bukti 0385/2026/PF dengan sisa pemeriksaanberupa 2 (dua) tablet yang mengandung Alprazolam dengan berat netto seluruhnya 0,4809 gram adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 11 (sebelas) potongan strip bertuliskan "Alprazolam" berisikan 11 (sebelas) tablet warna ungu berdiameter 0,62 cm dan tebal 0,26 cm dengan berat netto seluruhnya 0,8690 gram, diberi nomor barang bukti 0386/2026/PF dengan sisa pemeriksaan berupa 10 (sepuluh) tablet yang mengandung Alprazolam dengan berat netto seluruhnya 0,7901 gram adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) blister dan 9 (sembilan) potongan blister bertuliskan "Mersi Alprazolam 0,5 mg" berisikan 19 (sembilan belas) tablet warna ungu berdiameter 0,61 cm dan tebal 0,26 cm dengan berat netto seluruhnya 1,4630 gram, diberi nomor barang bukti 0387/2026/PF dengan sisa pemeriksaan berupa 17 (tujuh belas) tablet yang mengandung Alprazolam dengan berat netto seluruhnya 1,3073 gram adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 9 (sembilan) potongan strip bertuliskan "Mersi Alprazolam 1 mg" berisikan 9 (sembilan) tablet wama ungu berdiameter 0,62 cm dan tebal 0,26 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7164 gram, diberi nomor barang bukti 0388/2026/PF dengan sisa pemeriksaan berupa 8 (delapan) tablet yang mengandung Alprazolam dengan berat netto seluruhnya 0,6368 gram adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 8 (delapan) potongan strip bertuliskan "Kimia Farma Alprazolam" berisikan 8 (delapan) tablet warna pink berdiameter 0,66 cm dan tebal 0,27 cm dengan berat netto seluruhnya 0,8112 gram, diberi nomor barang bukti 0389/2026/PF dengan sisa pemeriksaan berupa 7 (tujuh) tablet yang mengandung Alprazolam dengan berat netto seluruhnya 0,7098 gram adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 4 (empat) tablet warna kuning berdiameter 0,72 cm dan tebal 0,33 cm dengan berat netto seluruhnya 0,5388 gram, diberi nomor barang bukti 0390/2026/PF dengan sisa pemeriksaan berupa 3 (tiga) tablet yang mengandung Dextromethorphan dengan berat netto seluruhnya 0,4040 gram adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Dextromethorphan
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 72 (tujuh puluh dua) bungkus plastik klip berisikan 288 (dua ratus delapan puluh delapan) tablet wama kuning berdiameter 0,72 cm dan tebal 0,32 cm dengan berat netto seluruhnya 41,9040 gram, diberi nomor barang bukti 0391/2026/PF dengan sisa pemeriksaan berupa 280 (dua ratus delapan puluh) tablet yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 40,7392 gram adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 37 (tiga puluh tujuh) bungkus plastik klip berisikan 296 (dua ratus sembilan puluh enam) tablet warna kuning berdiameter 0,73 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 39,1312 gram, diberi nomor barang bukti 0392/2026/PF dengan sisa pemeriksaan berupa 285 (dua ratus delapan puluh lima) tablet yang mengandung Dextromethorphan dengan berat netto seluruhnya 37,6770 gram adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Dextromethorphan
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 67 (enam puluh tujuh) bungkus plastik klip berisikan 536 (lima ratus tiga puluh enam) tablet warna kuning berdiameter 0,72 cm dan tebal 0,32 cm dengan berat netto seluruhnya 69,6800 gram, diberi nomor barang bukti 0393/2026/PF dengan sisa pemeriksaan berupa 524 (lima ratus dua puluh empat) tablet yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 68, 1200 gram adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) strip dan 2 (dua) potongan strip berisikan 20 (dua puluh) tablet warna putih berdiameter 0,92 cm dan tebal 0,31 cm dengan berat netto seluruhnya 5,1380 gram, diberi nomor barang bukti 0394/2026/PF dengan sisa pemeriksaan berupa 18 (delapan belas) tablet yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 4,6061 gram adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
- 1 (satu) buah botol plastik bertuliskan "Hexymer 2" berisikan 181 (seratus delapan puluh satu) tablet wama kuning berdiameter 0,72 cm dan tebal 0,33 cm dengan berat netto seluruhnya 22,9146 gram, diberi nomor barang bukti 0395/2026/PF dengan sisa pemeriksaaan berupa 171 (seratus tujuh puluh satu) tablet yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 21,6486 gram adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi :
- 14 (empat belas) strip berisikan 140 (seratus empat puluh) tablet warna putih berdiameter 0,93 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 32,3120 gram, diberi nomor barang bukti 0396/2026/PF dengan sisa pemeriksaan berupa 130 (seratus tiga puluh) tablet yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 30,0040 gram adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol
- 109 (seratus sembilan) potongan strip berisikan 251 (dua ratus lima puluh satu) tablet warna putih berdiameter 0,92 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 60,5161 gram, diberi nomor barang bukti 0397/2026/PF dengan sisa pemeriksaan berupa 241 (dua ratus empat puluh satu) tablet yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 58,1051 gram adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol
------- Perbuatan Terdakwa HASANUDDIN bin M. JALIL tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang – Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf C Undang – Undang RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang – Undang RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------
Atau
Kedua
-------Bahwa ia, Terdakwa HASANUDDIN bin M. JALIL bersama dengan Sdr. JUPRI (DPO) pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira jam 16.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026 di Jl. Cakung Drainese RT.008/009 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya“tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------
- Bahwa awalnya pada sekira bulan November 2025, Terdakwa HASANUDDIN bin M. JALIL bersama dengan Sdr. JUPRI (DPO) membuka toko kosmetik/obat - obatan di Jl. Cakung Drainese RT.008/009 dengan biaya sewa toko sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu Rupiah) yang dibayarkan dengan sistem patungan. Adapun mereka terdakwa menjual obat - obatan dengan jenis antara lain yakni Clona Zepam Alpazolam, Kalmiet, dan Heximer.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026, Sdr. JUPRI (DPO) mengantarkan stock obat - obatan keras ke toko mereka dengan tujuan untuk dijual dan keuntungan penujalan akan mereka bagi 2 (dua).
- Bahwa keesokan harinya yakni pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 terdakwa membagi obat - obatan keras yang tidak layak edar serta Psikotropika yang telah diantarkan oleh Sdr. JUPRI (DPO) tersebut ke dalam plastik klip dengan pembagian 4 (empat) butir dan 8 (delapan) butir untuk kemudian dijual oleh terdakwa.
- Bahwa jenis obat - obatan keras yang tidak layak edar serta Psikotropika yang sudah terjual yaitu Tramadol sebanyak 16 (enam belas) butir dengan harga Rp. 5000,- (lima ribu Rupiah) per butir, Hexamer sebanyak 2 (dua) paket dengan harga Rp. 5000,- (lima ribu Rupiah) per paket, dan Hexmer sebanyak 1 (satu) bungkus dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah). Sedangkan untuk jenis Colona Zepam belum ada yang terjual.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira jam 17.00 Wib pada saat sedang menjual Hexamer dan Tramadol terdakwa didatangi oleh anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
- 11 (sebelas) butir Clonazapam
- 12 (dua belas) butir Atarax Alprazolam
- 19 (sembilan belas) butir Aplrazolam dengan kemasan warna pink
- 9 (sembilan) butir Alprazolam dengan kemasan warna silver
- 8 (delapan) butir Aplrazolam
- 11 (sebelas) butri Alprazolam 5mg
- 3 (tiga) butir Calmlet
- 1.005 (seribu lima) butir warna kuning dengan logo mf dengan rincian :
- 1 (satu) botol berwarna putih berisikan Heximer sebanyak 181 (seratus delapan puluh satu) butir
- 67 (enam puluh tujuh) plastik klip bening yang masing – masing di dalamnya berisikan 4 (empat) butir Heximer dengan total keseluruhan 536 (lima ratus tiga puluh enam) butir
- 72 (tujuh puluh dua) plastik klip bening yang masing – masing di dalamnya berisikan 4 (empat) butir Heximer dengan total keseluruhan 288 (dua ratus delapan puluh delapan) butir
- 300 (tiga ratus) butir obat warna kuning dengan logo DMP dengan rincian :
- 37 (tiga puluh tujuh) plastik klip bening yang masing – masing di dalamnya berisikan 8 (delapan) butir Heximer dengan total keseluruhan 296 (dua ratus sembilan puluh enam) butir
- 1 (satu) plastik klip bening yang di dalamnya berisikan 4 (empat) butir Heximer
- 391 (tiga ratus sembilan puluh satu) butir Tramadol
- 20 (dua puluh) butir Trihexyphendy
- Uang tunai hasil penjualan obat-obatan sebesar Rp. 174.000 (seratus tujuh puluh empat ribu Rupiah)
- 1 (satu) unit handphone merek Oppo Warna Hitam berikut simcard
Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali mendapatkan Sadiaan Farmasi Obat – obatan keras yang tidak layak edar serta Psikotropika dari Sdr. JUPRI (DPO)
- Bahwa terdakwa dalam menjual obat - obatan tersebut tanpa memiliki ijin Perdagang Eceran Obat - obatan (PEO) atau Izin Toko Obat dari Departemen Kesehatan RI atau instansi terkait lainnya serta Izin Praktik Apoteker (IPA).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. Lab : 0491/NPF/2026 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti narkotika berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 7 (tujuh) potongan blister bertuliskan "Mersi Clonazepam" berisikan 11 (sebelas) tablet warna putih berdiameter 0,82 cm dan tebal 0,33 cm dengan berat netto seluruhnya 2,1175 gram, diberi nomor barang bukti 0383/2026/PF dengan sisa pemeriksaan berupa 9 (sembilan) tablet yang mengandung Klonazepam dengan berat netto seluruhnya 1,7325 gram adalah benar mengandung Psikotropika jenis Klonazepam
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 4 (empat) potongan strip bertuliskan "Mersi Atarax Alprazolam 1 mg" berisikan 12 (dua belas) tablet warna ungu berdiameter 0,62 cm dan tebal 0,28 cm dengan berat netto seluruhnya 0,9588 gram, diberi nomor barang bukti 0384/2026/PF dengan sisa pemeriksaan berupa 10 (sepuluh) tablet yang mengandung Alprazolam dengan berat netto seluruhnya 0,7990 gram adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 3 (tiga) potongan strip bertuliskan "Calmlet Alprazolam 1 mg berisikan 3 (tiga) tablet warna pink berdiameter 0,92 cm dan tebal 0,29 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7215 gram, diberi nomor barang bukti 0385/2026/PF dengan sisa pemeriksaanberupa 2 (dua) tablet yang mengandung Alprazolam dengan berat netto seluruhnya 0,4809 gram adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 11 (sebelas) potongan strip bertuliskan "Alprazolam" berisikan 11 (sebelas) tablet warna ungu berdiameter 0,62 cm dan tebal 0,26 cm dengan berat netto seluruhnya 0,8690 gram, diberi nomor barang bukti 0386/2026/PF dengan sisa pemeriksaan berupa 10 (sepuluh) tablet yang mengandung Alprazolam dengan berat netto seluruhnya 0,7901 gram adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) blister dan 9 (sembilan) potongan blister bertuliskan "Mersi Alprazolam 0,5 mg" berisikan 19 (sembilan belas) tablet warna ungu berdiameter 0,61 cm dan tebal 0,26 cm dengan berat netto seluruhnya 1,4630 gram, diberi nomor barang bukti 0387/2026/PF dengan sisa pemeriksaan berupa 17 (tujuh belas) tablet yang mengandung Alprazolam dengan berat netto seluruhnya 1,3073 gram adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 9 (sembilan) potongan strip bertuliskan "Mersi Alprazolam 1 mg" berisikan 9 (sembilan) tablet wama ungu berdiameter 0,62 cm dan tebal 0,26 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7164 gram, diberi nomor barang bukti 0388/2026/PF dengan sisa pemeriksaan berupa 8 (delapan) tablet yang mengandung Alprazolam dengan berat netto seluruhnya 0,6368 gram adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 8 (delapan) potongan strip bertuliskan "Kimia Farma Alprazolam" berisikan 8 (delapan) tablet warna pink berdiameter 0,66 cm dan tebal 0,27 cm dengan berat netto seluruhnya 0,8112 gram, diberi nomor barang bukti 0389/2026/PF dengan sisa pemeriksaan berupa 7 (tujuh) tablet yang mengandung Alprazolam dengan berat netto seluruhnya 0,7098 gram adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 4 (empat) tablet warna kuning berdiameter 0,72 cm dan tebal 0,33 cm dengan berat netto seluruhnya 0,5388 gram, diberi nomor barang bukti 0390/2026/PF dengan sisa pemeriksaan berupa 3 (tiga) tablet yang mengandung Dextromethorphan dengan berat netto seluruhnya 0,4040 gram adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Dextromethorphan
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 72 (tujuh puluh dua) bungkus plastik klip berisikan 288 (dua ratus delapan puluh delapan) tablet wama kuning berdiameter 0,72 cm dan tebal 0,32 cm dengan berat netto seluruhnya 41,9040 gram, diberi nomor barang bukti 0391/2026/PF dengan sisa pemeriksaan berupa 280 (dua ratus delapan puluh) tablet yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 40,7392 gram adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 37 (tiga puluh tujuh) bungkus plastik klip berisikan 296 (dua ratus sembilan puluh enam) tablet warna kuning berdiameter 0,73 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 39,1312 gram, diberi nomor barang bukti 0392/2026/PF dengan sisa pemeriksaan berupa 285 (dua ratus delapan puluh lima) tablet yang mengandung Dextromethorphan dengan berat netto seluruhnya 37,6770 gram adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Dextromethorphan
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 67 (enam puluh tujuh) bungkus plastik klip berisikan 536 (lima ratus tiga puluh enam) tablet warna kuning berdiameter 0,72 cm dan tebal 0,32 cm dengan berat netto seluruhnya 69,6800 gram, diberi nomor barang bukti 0393/2026/PF dengan sisa pemeriksaan berupa 524 (lima ratus dua puluh empat) tablet yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 68, 1200 gram adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) strip dan 2 (dua) potongan strip berisikan 20 (dua puluh) tablet warna putih berdiameter 0,92 cm dan tebal 0,31 cm dengan berat netto seluruhnya 5,1380 gram, diberi nomor barang bukti 0394/2026/PF dengan sisa pemeriksaan berupa 18 (delapan belas) tablet yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 4,6061 gram adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
- 1 (satu) buah botol plastik bertuliskan "Hexymer 2" berisikan 181 (seratus delapan puluh satu) tablet wama kuning berdiameter 0,72 cm dan tebal 0,33 cm dengan berat netto seluruhnya 22,9146 gram, diberi nomor barang bukti 0395/2026/PF dengan sisa pemeriksaaan berupa 171 (seratus tujuh puluh satu) tablet yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 21,6486 gram adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi :
- 14 (empat belas) strip berisikan 140 (seratus empat puluh) tablet warna putih berdiameter 0,93 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 32,3120 gram, diberi nomor barang bukti 0396/2026/PF dengan sisa pemeriksaan berupa 130 (seratus tiga puluh) tablet yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 30,0040 gram adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol
- 109 (seratus sembilan) potongan strip berisikan 251 (dua ratus lima puluh satu) tablet warna putih berdiameter 0,92 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 60,5161 gram, diberi nomor barang bukti 0397/2026/PF dengan sisa pemeriksaan berupa 241 (dua ratus empat puluh satu) tablet yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 58,1051 gram adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol
------- Perbuatan Terdakwa HASANUDDIN bin M. JALILtersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat 2 Undang – Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf C Undang – Undang RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang – Undang RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------
DAN
KEDUA
------- Bahwa ia, Terdakwa HASANUDDIN bin M. JALIL bersama dengan Sdr. JUPRI (DPO) pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira jam 16.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026 di Jl. Cakung Drainese RT.008/009 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya“memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika ”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada sekira bulan November 2025, Terdakwa HASANUDDIN bin M. JALIL bersama dengan Sdr. JUPRI (DPO) membuka toko kosmetik/obat - obatan di Jl. Cakung Drainese RT.008/009 dengan biaya sewa toko sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu Rupiah) yang dibayarkan dengan sistem patungan. Adapun mereka terdakwa menjual obat - obatan dengan jenis antara lain yakni Clona Zepam Alpazolam, Kalmiet, dan Heximer.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026, Sdr. JUPRI (DPO) mengantarkan stock obat - obatan keras ke toko mereka dengan tujuan untuk dijual dan keuntungan penujalan akan mereka bagi 2 (dua).
- Bahwa keesokan harinya yakni pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 terdakwa membagi obat - obatan keras yang tidak layak edar serta Psikotropika yang telah diantarkan oleh Sdr. JUPRI (DPO) tersebut ke dalam plastik klip dengan pembagian 4 (empat) butir dan 8 (delapan) butir untuk kemudian dijual oleh terdakwa.
- Bahwa jenis obat - obatan keras yang tidak layak edar serta Psikotropika yang sudah terjual yaitu Tramadol sebanyak 16 (enam belas) butir dengan harga Rp. 5000,- (lima ribu Rupiah) per butir, Hexamer sebanyak 2 (dua) paket dengan harga Rp. 5000,- (lima ribu Rupiah) per paket, dan Hexmer sebanyak 1 (satu) bungkus dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah). Sedangkan untuk jenis Colona Zepam belum ada yang terjual.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira jam 17.00 Wib pada saat sedang menjual Hexamer dan Tramadol terdakwa didatangi oleh anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
- 11 (sebelas) butir Clonazapam
- 12 (dua belas) butir Atarax Alprazolam
- 19 (sembilan belas) butir Aplrazolam dengan kemasan warna pink
- 9 (sembilan) butir Alprazolam dengan kemasan warna silver
- 8 (delapan) butir Aplrazolam
- 11 (sebelas) butri Alprazolam 5mg
- 3 (tiga) butir Calmlet
- 1.005 (seribu lima) butir warna kuning dengan logo mf dengan rincian :
- 1 (satu) botol berwarna putih berisikan Heximer sebanyak 181 (seratus delapan puluh satu) butir
- 67 (enam puluh tujuh) plastik klip bening yang masing – masing di dalamnya berisikan 4 (empat) butir Heximer dengan total keseluruhan 536 (lima ratus tiga puluh enam) butir
- 72 (tujuh puluh dua) plastik klip bening yang masing – masing di dalamnya berisikan 4 (empat) butir Heximer dengan total keseluruhan 288 (dua ratus delapan puluh delapan) butir
- 300 (tiga ratus) butir obat warna kuning dengan logo DMP dengan rincian :
- 37 (tiga puluh tujuh) plastik klip bening yang masing – masing di dalamnya berisikan 8 (delapan) butir Heximer dengan total keseluruhan 296 (dua ratus sembilan puluh enam) butir
- 1 (satu) plastik klip bening yang di dalamnya berisikan 4 (empat) butir Heximer
- 391 (tiga ratus sembilan puluh satu) butir Tramadol
- 20 (dua puluh) butir Trihexyphendy
- Uang tunai hasil penjualan obat-obatan sebesar Rp. 174.000 (seratus tujuh puluh empat ribu Rupiah)
- 1 (satu) unit handphone merek Oppo Warna Hitam berikut simcard
Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali mendapatkan Sadiaan Farmasi Obat – obatan keras yang tidak layak edar serta Psikotropika dari Sdr. JUPRI (DPO)
- Bahwa terdakwa dalam menjual obat - obatan tersebut tanpa memiliki ijin Perdagang Eceran Obat - obatan (PEO) atau Izin Toko Obat dari Departemen Kesehatan RI atau instansi terkait lainnya serta Izin Praktik Apoteker (IPA).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. Lab : 0491/NPF/2026 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti narkotika berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 7 (tujuh) potongan blister bertuliskan "Mersi Clonazepam" berisikan 11 (sebelas) tablet warna putih berdiameter 0,82 cm dan tebal 0,33 cm dengan berat netto seluruhnya 2,1175 gram, diberi nomor barang bukti 0383/2026/PF dengan sisa pemeriksaan berupa 9 (sembilan) tablet yang mengandung Klonazepam dengan berat netto seluruhnya 1,7325 gram adalah benar mengandung Psikotropika jenis Klonazepam
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 4 (empat) potongan strip bertuliskan "Mersi Atarax Alprazolam 1 mg" berisikan 12 (dua belas) tablet warna ungu berdiameter 0,62 cm dan tebal 0,28 cm dengan berat netto seluruhnya 0,9588 gram, diberi nomor barang bukti 0384/2026/PF dengan sisa pemeriksaan berupa 10 (sepuluh) tablet yang mengandung Alprazolam dengan berat netto seluruhnya 0,7990 gram adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 3 (tiga) potongan strip bertuliskan "Calmlet Alprazolam 1 mg berisikan 3 (tiga) tablet warna pink berdiameter 0,92 cm dan tebal 0,29 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7215 gram, diberi nomor barang bukti 0385/2026/PF dengan sisa pemeriksaanberupa 2 (dua) tablet yang mengandung Alprazolam dengan berat netto seluruhnya 0,4809 gram adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 11 (sebelas) potongan strip bertuliskan "Alprazolam" berisikan 11 (sebelas) tablet warna ungu berdiameter 0,62 cm dan tebal 0,26 cm dengan berat netto seluruhnya 0,8690 gram, diberi nomor barang bukti 0386/2026/PF dengan sisa pemeriksaan berupa 10 (sepuluh) tablet yang mengandung Alprazolam dengan berat netto seluruhnya 0,7901 gram adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) blister dan 9 (sembilan) potongan blister bertuliskan "Mersi Alprazolam 0,5 mg" berisikan 19 (sembilan belas) tablet warna ungu berdiameter 0,61 cm dan tebal 0,26 cm dengan berat netto seluruhnya 1,4630 gram, diberi nomor barang bukti 0387/2026/PF dengan sisa pemeriksaan berupa 17 (tujuh belas) tablet yang mengandung Alprazolam dengan berat netto seluruhnya 1,3073 gram adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 9 (sembilan) potongan strip bertuliskan "Mersi Alprazolam 1 mg" berisikan 9 (sembilan) tablet wama ungu berdiameter 0,62 cm dan tebal 0,26 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7164 gram, diberi nomor barang bukti 0388/2026/PF dengan sisa pemeriksaan berupa 8 (delapan) tablet yang mengandung Alprazolam dengan berat netto seluruhnya 0,6368 gram adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 8 (delapan) potongan strip bertuliskan "Kimia Farma Alprazolam" berisikan 8 (delapan) tablet warna pink berdiameter 0,66 cm dan tebal 0,27 cm dengan berat netto seluruhnya 0,8112 gram, diberi nomor barang bukti 0389/2026/PF dengan sisa pemeriksaan berupa 7 (tujuh) tablet yang mengandung Alprazolam dengan berat netto seluruhnya 0,7098 gram adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam
------- Perbuatan terdakwa HASANUDDIN bin M. JALILsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang – Undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Undang – Undang RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------
|