Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
327/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr 1.RACHMAN RAJASA, S.H.
2.ARI SULTON ABDULLAH, SH
JANURI bin ASNA (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 327/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1495 /M.1.11/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RACHMAN RAJASA, S.H.
2ARI SULTON ABDULLAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JANURI bin ASNA (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa mereka, Terdakwa JANUARI bin ASNA (alm) bersama-sama dengan Sdr. MUHAMMAD BUDIAWAN als BODONG dan seorang laki-laki yang tidak diketahui  Namanya (masing-masing belum tertangkap/DPO) pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira jam 02.18 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Cakung Cilincing KM.1 (Bekas Depo MDL) Semper Barat Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dua orang atau lebih secara bersekutu,”yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------

- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira jam 17.00 WIB terdakwa  bersama-sama dengan Sdr. MUHAMMAD BUDIAWAN als BODONG merencanakan kejahatan dengan cara mengambil mobil truck trailer milik PT. Gemilang Putra Pitta Langga Payung  yang ada di Jalan Cakung Cilincing KM.1 (Bekas Depo MDL) Semper Barat Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, kemudian terdakwa mengatakan kepada Sdr. MUHAMMAD BUDIAWAN als BODONG setelah pengemudi sampai di garasi kemudian kunci mobil tersebut disimpan oleh sopir didalam mobil dan terdakwa mengetahui hal tersebut karena terdakwa juga sopir yang bekerja di PT. Gemilang Putra Pitta Langga Payung

- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira jam 01.00 WIB, terdakwa datang ke  Jalan Cakung Cilincing KM.1 (Bekas Depo MDL) Semper Barat Kecamatan Cilincing Jakarta Utara  bersama-sama dengan Sdr. MUHAMMAD BUDIAWAN als BODONG dan seorang laki-laki yang tidak diketahui  namanya kemudian terdakwa dan Sdr. MUHAMMAD BUDIAWAN als BODONG dan seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya tersebut masuk kedalam garasi PT. Gemilang Putra Pitta Langga Payung kemudian terdakwa bertugas mengawasi situasi sekitar pool sedangkan Sdr. MUHAMMAD BUDIAWAN als BODONG dan seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya mengambil atau membawa 1 (satu) unit mobil truck tractor head merk Izuzu warna putih Nopol B-9231-SEH dan 1 (satu) unit truck tractor head merk Hino warna kuning Nopol B-9467-UEL lalu kedua mobil tersebut dibawa keluar dari garasi  PT. Gemilang Putra Pitta Langga Payung. 

- Bahwa beberapa hari kemudian terdakwa mengetahui kalau kedua mobil tersebut telah dijual oleh Sdr. MUHAMMAD BUDIAWAN als BODONG kemudian dari hasil penjualan mobil tersebut, terdakwa mendapat bagian sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang dikirim ke rekening BCA Nomor : 5421075418 atas nama JANURI.

- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa  bersama-sama dengan Sdr. MUHAMMAD BUDIAWAN als BODONG dan seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya tersebut mengambil 2 (dua) unit truck trailer dengan rincian 1 (satu) unit mobil truck tractor head merk Izuzu warna putih Nopol B-9231-SEH dan 1 (satu) unit truck tractor head merk Hino warna kuning Nopol B-9467-UEL adalah untuk dijual kemudian mereka mengambil truck trailer tersebut tanpa seizin dari pemiliknya sehingga akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Sdr. MUHAMMAD BUDIAWAN als BODONG dan seorang laki-laki yang tidak diketahui tersebut, PT. Gemilang Putra Pitta Langga Payung mengalami kerugian sekitar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)

 

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya