Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
502/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr 1.MELDA SIAGIAN, S.H.
2.PUTU YUMI ANTARI, S.H.
GILANG SUKMA WIJAYA BIN KUNJAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 502/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2324/M.1.11/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MELDA SIAGIAN, S.H.
2PUTU YUMI ANTARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GILANG SUKMA WIJAYA BIN KUNJAYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-----------Bahwa ia, Terdakwa GILANG SUKMA WIJAYA bin KUNJAYA pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekitar jam 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Kalibaru Barat 2A RT.07/010 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilincing Jakarta Utara  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman  dengan berat melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awal Januari 2024, terdakwa berkenalan dengan seorang laki-laki bernama SUGIONO (belum tertangkap/DPO) melalui akun Instagram yang memiliki akun Instagram “SEJAKPUS” dan akun intagram terdakwa  “NightWing26”  lalu terdakwa mengetahui kalau SUGIONO menjual narkotika jenis tembakau gorilla sehingga terdakwa membeli narkotika jenis tembakau gorilla kepada SUGIONO seharga Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) pergramnya dan biasanya setelah terdakwa membayar atau mentransfer uang pembelian narkotika tersebut kemudian SUGIONO akan mengirim narkotika jenis tembakau gorilla tersebut ke alamat terdakwa.
  • Bahwa pada bulan Februari 2024, terdakwa membeli narkotika jenis tembakau gorilla kepada SUGIONO sebanyak 15 (lima belas) gram dan setelah terdakwa melakukan pembayaran melalui transfer kemudian narkotika tersebut dikirim melalui gosend ke alamat terdakwa kemudian terdakwa membagi narkotika tersebut menjadi paketan kecil dengan tujuan untuk dijual kemudian terdakwa telah menjual Sebagian narkotika tersebut.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekitar jam 19.00 Wib bertempat di Jalan Kalibaru Barat 2A RT.07/010 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, terdakwa ditangkap oleh anggota Polisi dari Polres Metro Jakarta Utara yakni saksi Yoyok Dwi Oktova, saksi Muhniadi Arjunata, saksi Armand Dhana dan saksi Panji Danang Saputra, dan pada waktu terdakwa ditangkap disita barang bukti berupa 37 (tiga puluh tujuh) plastic klip masing-masing berisi narkotika jenis tembakau sintetis (gorila) dengan berat brutto 19,15 gram, 1 (satu) pack plastic klip kosong, 1 (satu) pack kertas papir, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah kotak brankas kecil, uang tunai sebesar Rp 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit HP merek VIVO dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol B-4606-UBO selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Jakarta Utara guna pengusutan lebih lanjut
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli narkotika jenis tembakau gorilla tersebut adalah untuk dijual dan untuk mendapatkan keuntungan dimana terdakwa membeli, menerima, menjual narkotika jenis tembakau gorilla tersebut bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Berdasarkan, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri No Lab : 0850/NNF/2024 tanggal 07 Maret 2024 setelah melakukan pemeriksaan terhadap  barang bukti berupa 37 (tiga puluh tujuh) bungkus plastic klip masing-masing berisi daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 14,7728 gram, setelah dilakukan pemeriksaan bahwa daun-daun kering tersebut adalah benar MDMB-4en PINACA dan MDMB-INACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 dan Nomor Urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

-----------Bahwa ia, Terdakwa GILANG SUKMA WIJAYA bin KUNJAYA pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekitar jam 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Kalibaru Barat 2A RT.07/010 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilincing Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekitar jam 19.00 Wib bertempat di Jalan Kalibaru Barat 2A RT.07/010 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, terdakwa ditangkap oleh anggota Polisi dari Polres Metro Jakarta Utara yakni saksi Yoyok Dwi Oktova, saksi Muhniadi Arjunata, saksi Armand Dhana dan saksi Panji Danang Saputra, karena terdakwa dan tanpa hak memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorilla dan pada waktu terdakwa ditangkap disita barang bukti berupa 37 (tiga puluh tujuh) plastic klip masing-masing berisi narkotika jenis tembakau sintetis  dengan berat brutto 19,15 gram, 1 (satu) pack plastic klip kosong, 1 (satu) pack kertas papir, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah kotak brankas kecil, uang tunai sebesar Rp 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit HP merek VIVO dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol B-4606-UBO selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Jakarta Utara guna pengusutan lebih lanjut
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorilla tersebut bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Berdasarkan, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri No Lab : 0850/NNF/2024 tanggal 07 Maret 2024 setelah melakukan pemeriksaan terhadap  barang bukti berupa 37 (tiga puluh tujuh) bungkus plastic klip masing-masing berisi daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 14,7728 gram, setelah dilakukan pemeriksaan bahwa daun-daun kering tersebut adalah benar MDMB-4en PINACA dan MDMB-INACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 dan Nomor Urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya