Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
367/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr 1.DHIKI KURNIA, S.H.
2.TRI NURANDI SINAGA, SH
FADLI WICAKSONO bin IBNARWANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 367/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1645/M.1.11/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DHIKI KURNIA, S.H.
2TRI NURANDI SINAGA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FADLI WICAKSONO bin IBNARWANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

 

------------ Bahwa Terdakwa FADLI WICAKSONO Bin IBNARWANDI pada hari Jum’at tanggal 29 Desember 2023 dan pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Kebon Pisang Tanjung Priok Kotamadya Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 29 Desember 2023 terdakwa datang menemui Sdr. BRO (DPO/Daftar Pencarian Orang) di lapaknya di sekitar Kebon Pisang Tanjung Priok Kotamadya Jakarta Utara untuk meminta pekerjaan lalu terdakwa disuruh oleh Sdr. BRO (DPO) menjualkan Narkotika jenis sabu dengan keuntungan yang akan terdakwa dapat sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap berhasil menjual paket sabu dan terdakwa pun menyanggupinya, setelah itu terdakwa menerima 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1 (satu) gram dari Sdr. BRO (DPO) dan setelah menerima paket sabu tersebut terdakwa menghubungi saksi AGUS RIWAYATNO (dilakukan penuntutan secara terpisah) menawarkan paket sabunya lalu janjian bertemu di Pos Ronda di Jalan Budi Mulia VII Kelurahan Pademangan Barat Kecamatan Pademangan Jakarta Utara dan setelah bertemu terdakwa pun menyerahkan paket sabu tersebut kepada saksi AGUS RIWAYATNO dengan dijual seharga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).

Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa kembali mendatangi Sdr. BRO (DPO) meminta untuk diberikan lagi paket sabu lalu Sdr. BRO (DPO) pun menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 2 (dua) gram kepada terdakwa. Setelah menerima paket sabu tersebut sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa janjian bertemu kembali dengan saksi AGUS RIWAYATNO di pinggir Jalan Budi Mulia 7 Kelurahan Pademangan Barat Kecamatan Pademangan Kotamadya Jakarta Utara, setelah bertemu terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket sabu tersebut dengan berat sekitar 1 (satu) gram kepada saksi AGUS RIWAYATNO lalu saksi AGUS RIWAYATNO langsung pergi.

  • Bahwa kemudian sekitar pukul 16.30 WIB ketika terdakwa masih berada pinggir Jalan Budi Mulia tersebut tiba-tiba terdakwa didatangi oleh saksi DANU SUDRAJAT, SH, saksi CECEP SOLIHIN, SH dan saksi FELIKS MALONA TAMBUNAN yang merupakan anggota Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap saksi AGUS RIWAYATNO tidak jauh dari tempat terdakwa berdiri dan telah ditemukan barang bukti paket sabu yang diakuinya hasil mendapatkan dari terdakwa, dan setelah diinterogasi terdakwa pun mengakui telah menyerahkan paket sabu tersebut kepada saksi AGUS RIWAYATNO, setelah itu anggota Polisi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa telah ditemukan 1 (satu) plastik klip didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu brutto 1,00 gram yang dililit uang kertas Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) berikut 1 (satu) unit Handphone Merk Xiomi yang tersimpan dalam tas selempang, 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu brutto 0,42 gram yang tersimpan di dalam kotak head seat yang disimpan di dalam Jok Sepeda Motor dan 1 (satu) buah Timbangan Digital, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku paket sabu-sabu tersebut hasil menerima titipan dari Sdr. BRO (DPO) untuk diperjualbelikan, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti tersebut membawanya menuju Kantor Polres Metro Jakarta Utara untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa dari barang bukti yang diperoleh berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0088/NNF/2024 tanggal 19 Januari 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Dwi Hernanto, S.T dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,2959 gram (No. BB : 0012/2024/PF),
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,8030 gram (No. BB : 0013/2024/PF),

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • No. BB : 0012/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,2800 gram,
  • No. BB : 0013/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,7555 gram,

yang menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------------ Perbuatan Terdakwa FADLI WICAKSONO Bin IBNARWANDI diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

---------------- ATAU ----------------

 

KEDUA

------------ Bahwa Terdakwa FADLI WICAKSONO Bin IBNARWANDI pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekitar pukul 16.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di pinggir Jalan Budi Mulia 7 Kelurahan Pademangan Barat Kecamatan Pademangan Kotamadya Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa memiliki 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 2 (dua) gram yang sebelumnya diterima dari Sdr. BRO (DPO/Daftar Pencarian Orang), kemudian setelah terdakwa menguasai paket sabu tersebut lalu terdakwa membawanya ke sekitar Jalan Budi Mulia 7 Kelurahan Pademangan Barat Kecamatan Pademangan Kotamadya Jakarta Utara untuk janjian bertemu dengan saksi AGUS RIWAYATNO (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah), setelah bertemu terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket sabu tersebut dengan berat sekitar 1 (satu) gram kepada saksi AGUS RIWAYATNO lalu saksi AGUS RIWAYATNO langsung pergi. Kemudian sekitar pukul 16.30 WIB ketika terdakwa masih berada di pinggir Jalan Budi Mulia tersebut tiba-tiba terdakwa didatangi oleh saksi DANU SUDRAJAT, SH, saksi CECEP SOLIHIN, SH dan saksi FELIKS MALONA TAMBUNAN yang merupakan anggota Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap saksi AGUS RIWAYATNO tidak jauh dari tempat terdakwa berdiri dan telah ditemukan barang bukti paket sabu yang diakuinya hasil mendapatkan dari terdakwa, dan setelah diinterogasi terdakwa pun mengakui telah menyerahkan paket sabu tersebut kepada saksi AGUS RIWAYATNO, setelah itu anggota Polisi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa telah kedapatan memiliki menyimpan paket sabu dengan ditemukannya 1 (satu) plastik klip didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu brutto 1,00 gram yang dililit uang kertas Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) berikut 1 (satu) unit Handphone Merk Xiomi yang tersimpan dalam tas selempang, 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu brutto 0,42 gram yang tersimpan di dalam kotak head seat yang disimpan di dalam Jok Sepeda Motor dan 1 (satu) buah Timbangan Digital, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku paket sabu-sabu tersebut hasil menerima titipan dari Sdr. BRO (DPO) untuk diperjualbelikan, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti tersebut membawanya menuju Kantor Polres Metro Jakarta Utara untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa dari barang bukti yang diperoleh berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0088/NNF/2024 tanggal 19 Januari 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Dwi Hernanto, S.T dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,2959 gram (No. BB : 0012/2024/PF),
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,8030 gram (No. BB : 0013/2024/PF),

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • No. BB : 0012/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,2800 gram,
  • No. BB : 0013/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,7555 gram,

yang menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------------ Perbuatan Terdakwa FADLI WICAKSONO Bin IBNARWANDI diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya