Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
477/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr SUNARTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 477/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat 477/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1SUNARTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon ;
  2. Mengangkat SaudarI :SUNARTI,  sebagai wali dari anak yang belum dewasa bernama : AMELIA, jenis kelamin perempuan, dan MUHAMMAD HAFIID APENDI, jenis kelamin laki-laki, lahir di Tegal, tanggal 11 Oktober 1987,  bertempat tinggal di Jl. Sunter Muara RT020/ RW005, Kel. Sunter Agung, Kec, Tanjung Priok, Jakarta Utara, untuk mengurus dan menerima HAK WARIS  atas nama APENDI;
  3. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak