Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
353/Pdt.Bth/2024/PN Jkt.Utr 1.H. Achmad Hidayat
2.Kaniasih
3.Neng Lismawati
4.Dede Karsa
5.HJ. Imas Kartika Sari
6.Nana Sumarna
7.Tatang Hidayat
Afen Siswoyo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 353/Pdt.Bth/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat 353/Pdt.Bth/2024/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1H. Achmad Hidayat
2Kaniasih
3Neng Lismawati
4Dede Karsa
5HJ. Imas Kartika Sari
6Nana Sumarna
7Tatang Hidayat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Diego Maradona Tampubolon, S.HH. Achmad Hidayat
2Diego Maradona Tampubolon, S.HKaniasih
3Diego Maradona Tampubolon, S.HNeng Lismawati
4Diego Maradona Tampubolon, S.HDede Karsa
5Diego Maradona Tampubolon, S.HHJ. Imas Kartika Sari
6Diego Maradona Tampubolon, S.HNana Sumarna
7Diego Maradona Tampubolon, S.HTatang Hidayat
Tergugat
NoNama
1Afen Siswoyo
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Bantahan PARA PEMBANTAH untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA PEMBANTAH adalah PEMBANTAH yang benar;
  3. Menyatakan SAH Alat Bukti yang diajukan PARA PEMBANTAH, yaitu sebagai berikut:
  • Akta Nomor 441, tanggal 5 Juli 1917 yang dibuat oleh Jokheer Eduard Thomas Theodorus Henricus Van Bentham van den Bergh, seorang pengabdi kepada Lambang Kerjaan Belanda, Residen Kabupaten Batavia, yang didampingi oleh Johan Christiaan Schutsch van Kraajenoord selaku Sekretaris dari wilayah Kabupaten Batavia;
  • Eigendom Verpoinding Nomor 5725 tanggal 5 Juli 1917 dengan Surat Ukur (Meetbrief) No. 441, tanggal 6 Juni 1917, ATAS NAMA Nji mas Entjeh alias OSAH, tanah seluas 53.350 M2 (lima puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh meter persegi) yang terletak di desa Soemoer Batoe, Batavia Rgentschap en Residentie Batavia, sekarang dikenal Soenter, Jakarta Utara;
  • Penetapan Pengadilan Negeri (“Vonis Landraad”) Bandung Nomor: 87/1971, tanggal 18 Oktober 1917;
  • Akta Nikah Nomor: 10, tanggal 19 Oktober 1901 yang dicatat pada Kantor Catatan Sipil Pekalongan;
  • Bagan Silsilah Keluarga Ahli Waris Almarhum/Almarhumah Mas Takrama  alias Mastaredja dengan Nji Mas Enam alias Enam, tanggal 10 Februari 2001 ;
  • Surat Keterangan Susunan Ahli Waris Nomor: 474.3/40/KAC/III/2001, dikeluarkan oleh Walikota Cimahi, tanggal 14 Maret 2001;
  • Akta Wasiat dibuat dihadapan Tatty Nurliana, Sarjana Hukum, Notaris Kabupaten Sumedang, Nomor 03, tanggal 15 April 2006;
  • Bagan Silsilah Keluarga Ahli Waris Almarhum/Almarhumah H. Aan. Wiharya Bin Iros dan Hj. Popon Elia Binti Ato, tanggal 9 Juni 2006;
  • Penetapan Ahli Waris Pengadilan Agama Kelas 1A Cimahi Nomor: 228/PDT.P/2006/PA.CMI, tanggal 18 Oktober 2006;
  • Bagan Silsilah Keluarga Ahli Waris Almarhum/Almarhumah Ato Bin Amsari dan Hj. Nji Mas Minah alias Mimi Binti Wirja alias Ija, tangga; 30 April 2007;
  • Surat Keterangan Susunan Ahli Waris Nomor: 474.3/141/KC/V/2007, dikeluarkan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesara Kota Cimahi, tanggal 8 Mei 2007;
  • Penetapan Ahli Waris Pengadilan Agama Kelas 1A Cimahi Nomor: 61/PDT.P/2009/ PA.CMI, tanggal 30 Maret 2009;
  • Penetapan Ahli Waris Pengadilan Agama Kelas 1A Cimahi Nomor: 1801/ PDT.P/2015/PA.CMI, tanggal 3 Desember 2015;
  • Surat Keterangan terkait Pendapat Hukum terhadap kepemilikan Eigendom Verpoinding Nomor: E.V. 5725 tanggal 5 Juli 1917 yang terletak di desa Soemoer Batoe, Batavia Rgentschap en Residentie Batavia, sekarang dikenal Soenter, Jakarta Utara, tanggal 15 Januari 2013 yang dibuat oleh Badan Pembina Hukum Nasional Perpustakaan Hukum pada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia;

 

  1. Menyatakan TERBANTAH DAN PARA TURUT TERBANTAH tidak memiliki legal standing untuk mengajukan Permohonan Eksekusi berdasarkan Surat Penetapan Eksekusi Nomor: 10/Eks/2015/PN.Jkt.Utr Jo. 379/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Utr Jo. 86/PDT/2012/PT.DKI Jo. 3468K/Pdt/2012 Jo. 454 PK/PDT/2016 dan eksekusi pengosongan dalam perkara a-quo;
  2. Menyatakan Pemohonan Penetapan Eksekusi Nomor: 10/Eks/2015/PN.Jkt.Utr Jo. 379/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Utr Jo. 86/PDT/2012/PT.DKI Jo. 3468K/Pdt/2012 Jo. 454 PK/PDT/2016 yang diajukan oleh TERBANTAH adalah “EROR IN PERSONA” sehingga sudah sepatunya ditolak seluruhnya;
  3. Menyatakan TURUT TERBANTAH I, TURUT TERBANTAH II, TURUT TERBANTAH III, TURUT TERBANTAH IV, TURUT TERBANTAH V dan TURUT TERBANTAH VI, tidak memiliki legal standing untuk melaksanakan Penetapan Eksekusi Nomor: 10/Eks/2015/PN.Jkt.Utr Jo. 379/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Utr Jo. 86/PDT/2012/PT.DKI Jo. 3468K/Pdt/2012 Jo. 454 PK/PDT/2016 (Perkara A-Quo);
  4. Menyatakan TERBANTAH, TURUT TERBANTAH I, TURUT TERBANTAH II, TURUT TERBANTAH III, TURUT TERBANTAH IV, TURUT TERBANTAH V dan TURUT TERBANTAH VI, tidak berhak atas kepemilikan sebidang tanah seluas 53.350 M2 (lima puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh meter persegi) yang terletak di desa Soemoer Batoe, Batavia Rgentschap en Residentie Batavia, sekarang dikenal Soenter, Jakarta Utara berdasarkan Eigendom Verpoinding Nomor 5725 tanggal 5 Juli 1917 dengan Surat Ukur (Meetbrief) No. 441, tanggal 6 Juni 1917, ATAS NAMA Nji mas Entjeh alias OSAH;
  5. Menyatakan sebidang tanah seluas 53.350 M2 (lima puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh meter persegi) yang terletak di desa Soemoer Batoe, Batavia Rgentschap en Residentie Batavia, sekarang dikenal Soenter, Jakarta Utara berdasarkan Eigendom Verpoinding Nomor 5725 dengan Surat Ukur (Meetbrief) No. 441, tanggal 6 Juni 1917, ATAS NAMA Nji mas Entjeh alias OSAH, adalah SAH MILIK PARA PEMBANTAH;
  6. Menyatakan PARA PEMBANTAH adalah pihak yang berhak untuk melaksanakan Penetapan Eksekusi Nomor: 10/Eks/2015/PN.Jkt.Utr Jo. 379/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Utr Jo. 86/PDT/2012/PT.DKI Jo. 3468K/Pdt/2012 Jo. 454 PK/PDT/2016 (Perkara A-Quo);
  7. Menyatakan batal demi hukum semua perbuatan hukum yang dilakukan oleh TERBANTAH, TURUT TERBANTAH I, TURUT TERBANTAH II, TURUT TERBANTAH III, TURUT TERBANTAH IV, TURUT TERBANTAH V,  TURUT TERBANTAH VI, TURUT TERBANTAH VII, TURUT TERBANTAH VIII dan TURUT TERBANTAH IX dengan pihak lainnya/pihak ketiga terkait Kepemilikan Eigendom Verpoinding Nomor 5725 dengan Surat Ukur (Meetbrief) No. 441, tanggal 6 Juni 1917, ATAS NAMA Nji mas Entjeh alias OSAH. Karena Eigendom Verpoinding Nomor 5725 tersebut, BUKAN tanah hak milik adat (GIRIK) maupun BUKAN Eigendom Verpoinding atas nama ex Pemerintah Hindia Belanda;
  8. Menghukum TERBANTAH, TURUT TERBANTAH I, TURUT TERBANTAH II, TURUT TERBANTAH III, TURUT TERBANTAH IV, TURUT TERBANTAH V,  TURUT TERBANTAH VI, TURUT TERBANTAH VII, TURUT TERBANTAH VIII dan TURUT TERBANTAH IX, untuk menyerahkan tanah Objek Sengketa berdasarkan Eigendom Verpoinding Nomor 5725 dengan Surat Ukur (Meetbrief) No. 441, tanggal 6 Juni 1917, ATAS NAMA Nji mas Entjeh alias OSAH (alm.) kepada PARA PEMBANTAH secara sukarela tanpa syarat apapun dalam keadaan semula, bila perlu dengan bantuan Polisi;
  9. Menghukum TERBANTAH untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak