Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
223/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr Usep Kurniawan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 223/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat 223/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1Usep Kurniawan
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Petrus Eko Supriadi, S.H., M.H.Usep Kurniawan
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa Sumini lahir di Solo pada tanggal 20 Juli 1957;
  3. Menetapkan bahwa di Kelurahan Sukapura Kecamatan Cilincing Kota Administrasi Jakarta Utara pada Tanggal 02 Nopember 1998 telah meninggal dunia seorang Perempuan bernama SUMINI karena sakit dan dikebumikan di TPU Kompi Jenggot Jakarta;
  4. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta wilayah Jakarta Utara untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register kependudukan pencatatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan Kutipan Akta Kematian atas nama SUMINI tersebut;
  5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

Atau apabila Pengadilan Negeri Jakarta Utara berpendapat lain, saya mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak