Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Utr Agus Susanto bin Anwar hadi Sucipto alm Korps Kepolisian Perairan Dan Udara Direktorat Kepolisian Perairan, Baharkam POLRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Agus Susanto bin Anwar hadi Sucipto alm
Termohon
NoNama
1Korps Kepolisian Perairan Dan Udara Direktorat Kepolisian Perairan, Baharkam POLRI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/17/RES.1.24/2024/Ditpolair tanggal 02 April 2024 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh karenanya prosesnya harus dihentikan;
  3. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/17/RES.1.24/2024/Ditpolair tanggal 02 April 2024;
  4. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Pasal 323 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  7. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pemohon  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

 

Apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya