Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
527/Pdt.Bth/2023/PN Jkt.Utr DJAMILUS , MBA AFEN SISWOYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 527/Pdt.Bth/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Senin, 07 Agu. 2023
Nomor Surat 527/Pdt.Bth/2023/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1DJAMILUS , MBA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SEFTI REZA S.HDJAMILUS , MBA
Tergugat
NoNama
1AFEN SISWOYO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA 

PRIMAIR

 

  1. Menerima dan mengabulkan bantahan dari Pembantah;
  2. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang baik;
  3. Menyatakan SAH Alat Bukti yang diajukan Pembantah;
  4. Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Kel. Sunter Jaya, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta berdasarkan alas hak kepemilikan Verponding No 5725 AFSCHRTFT No 22 WL atas nama WL Gerald Tugo Faber tertanggal 23 Djoeli 1934  adalah SAH Milik Pembantah.
  5. Menghukum Terbantah dan atau Para Terbantah untuk menyerahkan tanah objek sengketa dimaksud kepada Pembantah secara sukarela tanpa syarat apapundan dalam keadaan semula tanpa beban apapun diatasnya;
  6. dan atau  Menghukum Terbantah dan atau Para Terbantah untuk membayar kerugian materil dan immateril kepada Pembantah sebagai berikut :

 

A. Kerugian Materil :

Harga tanah objek sengketa di bawah harga pasaran adalah Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)/m2 dikali luas tanah 44.952 m2 adalah Rp. 2.247.600.000.000,- (Dua Triliyun Dua Ratus Empat Puluh Tujuh Milyard Enam Ratus Juta Rupiah)

 

                   B. Kerugian      Immateril     yang     dialami    Pembantah         senilai      Rp

2.500.000.000,- (Dua milyar lima ratus juta rupiah).

 

Sehingga total kerugian Materil dan Immateril yang harus di bayar oleh Terbantah dan atau Para Terbantah adalah sebesar Rp. 2.250.100.000.000,- (Dua Triliyun Dua Ratus Lima Puluh Milyar Seratus Juta Rupiah).

 

  1. Menghukum Terbantah dan atau Turut Terbantah untuk membayar uang paksa kepada Pembantah sebesar Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan ini dengan baik, terhitung sejak putusan diucapkan. 
  2. Menghukum Terbantah dan atau Turut Terbantah untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
  3. Menghukum Terbantah dan atau Para Terbantah untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya yang menurut hukum layak dan patut (Ex aequeo et bono). ----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak