Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
547/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr 1.DONI BOY FAISAL PANJAITAN, SH
2.ARI SULTON ABDULLAH, SH
AHMAD AMRAN SINAGA BIN ALM SYAIFUL BAHRI SINAGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 547/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2545/M.1.11/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DONI BOY FAISAL PANJAITAN, SH
2ARI SULTON ABDULLAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD AMRAN SINAGA BIN ALM SYAIFUL BAHRI SINAGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

   

DAKWAAN 

PERTAMA :

-----------Bahwa ia, Terdakwa AHMAD AMRAN SINAGA bin alm SYAIFUL BAHRI SINAGA pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekitar jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di depan Apotik Bancun yang berada di Jalan Kramat Jaya Kelurahan Lagoa Kecamatan Koja Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara  “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira jam 13.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh Sdr. FICKHY (belum tertangkap/DPO) dan memesan narkotika jenis ganja sebanyak 2 (dua) paket seharga Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) lalu terdakwa menyanggupinya, selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr. DAUD ANWAR SAID (belum tertangkap/DPO) dan memesan narkotika jenis ganja seharga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)  kemudian Sdr. DAUD ANWAR SAID dan terdakwa janjian bertemu di Gang Bandengan Penjaringan Jakarta Utara dan sekira jam 19.00 WIB, terdakwa dan Sdr. DAUD ANWAR SAID bertemu lalu terdakwa memberikan uang kepada Sdr. DAUD ANWAR SAID sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya akan dibayar setelah ganja tersebut laku terjual lalu  Sdr. DAUD ANWAR SAID memberikan 2 (dua) paket narkotika jenis ganja kepada terdakwa.
  • Selanjutnya terdakwa pergi ke daerah Koja untuk mengantar narkotika jenis ganja tersebut kepada Sdr. FICKHY dan sekira pukul 21.00 WIB setelah terdakwa berada di depan Apotik Bancun yang berada di Jalan Kramat Jaya Kel. Lagoa Kec. Koja Jakarta sedang menunggu Sdr. FICKHY, tiba tiba datang anggota Polisi dari Polsek Kawasan Kalibaru yakni saksi RIO GORGA SHAMIR SH dan saksi SURYO TRI WICAKSONO menangkap terdakwa dan pada waktu terdakwa ditangkap disita barang bukti berupa 1 (satu) paket kertas warna coklat berisikan daun kering atau ganja dengan berat brutto 12,22 gram, 1 (satu) paket kertas warna coklat berisikan daun kering atau ganja dengan berat brutto 12,20 gram dan 1 (satu) unit HP merek Pocophone F3 warna abu-abu selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Kawasan Kalibaru guna pengusutan lebih lanjut
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli narkotika jenis ganja tersebut adalah untuk dijual dan untuk mendapatkan keuntungan dimana terdakwa membeli, menerima, menjual atau sebagai perantara jual beli narkotika jenis ganja bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Berdasarkan, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri No Lab : 1430/NNF/2024 tanggal 30 April 2024 setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) bungkus kertas warna coklat masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 14,6600 gram, setelah dilakukan pemeriksaan bahwa daun-daun kering tersebut adalahbenar GANJA  terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

-----------   Bahwa ia, Terdakwa AHMAD AMRAN SINAGA bin alm SYAIFUL BAHRI SINAGA pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekitar jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di depan Apotik Bancun yang berada di Jalan Kramat Jaya Kelurahan Lagoa Kecamatan Koja Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara    “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekitar jam 21.00 Wib bertempat di depan Apotik Bancun yang berada di Jalan Kramat Jaya Kelurahan Lagoa Kecamatan Koja Jakarta Utara, terdakwa ditangkap oleh anggota Polisi dari Polsek Kawasan Kalibaru yakni saksi RIO GORGA SHAMIR SH dan saksi SURYO TRI WICAKSONO karena terdakwa tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis ganja dan pada waktu terdakwa ditangkap disita barang bukti berupa 1 (satu) paket kertas warna coklat berisikan daun kering atau ganja dengan berat brutto 12,22 gram, 1 (satu) paket kertas warna coklat berisikan daun kering atau ganja dengan berat brutto 12,20 gram dan 1 (satu) unit HP merek Pocophone F3 warna abu-abu selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Kawasan Kalibaru guna pengusutan lebih lanjut
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis ganja tersebut bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Berdasarkan, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri No Lab : 1430/NNF/2024 tanggal 30 April 2024 setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) bungkus kertas warna coklat masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 14,6600 gram, setelah dilakukan pemeriksaan bahwa daun-daun kering tersebut adalah benar GANJA  terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  ---------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya