Petitum |
Primair:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar tagihan invoice-invoice sebesar Rp 11.746.593.242.- (sebelas miliar tujuh ratus empat puluh enam juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus empat puluh dua Rupiah), sejak putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian material kepada Penggugat dengan total sebesar Rp. 8.850.767.967.- (delapan miliar delapan ratus lima puluh juta tujuh ratus enam puluh tujuh Sembilan ratus enam puluh tujuh Rupiah), sejak putusan ini dibacakan;
- Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan (Consevatoir Beslag) atas aset berupa:
- 2 unit Mobile Crane Zoomilon QY25
- 1 unit Mobile Crane Zoomilon ZTC550R
- 1 unit Mobile Crane Zoomilon ZTC1500C
- 5 unit Dump Truck Mitsubishi Fuso FN62HD U 6X4
Yang terletak di sebaku, Kotabaru, Kalimantan Selatan.
- Menyatakan Penggugat berhak menjual atas barang yang telah diletakan Sita Jaminan (Consevatoir Beslag) terhadap Objek aset yang terletak di sebaku, Kotabaru, Kalimantan Selatan berupa:
- 2 unit Mobile Crane Zoomilon QY25
- 1 unit Mobile Crane Zoomilon ZTC550R
- 1 unit Mobile Crane Zoomilon ZTC1500C
- 5 unit Dump Truck Mitsubishi Fuso FN62HD U 6X4
dengan ketentuan apabila hasil penjual ternyata belum mencukupi pelunasahan hutang dan kerugian Penggugat, maka Tergugat dibebani kewajiban untuk melunasinya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga keterlambatan pembayaran sebesar 1% (satu persen) per bulan dan atau 12% (dua belas persen) per tahun dari total nilai materil sebesar Rp. 20.597.361.209.- (dua puluh miliar lima ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh satu ribu dua ratus sembilan Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan uang paksa (dwangsom), sebesar Rp6.800.000 (enam juta delapan ratus ribu rupiah) per hari, apabila Tergugat tidak mau melaksanakan putusan ini secara sukarela, kepada Penggugat;
- Menyatakan Putusan Hakim yang memeriksa perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terhadap putusan a quo dapat lakukan Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali;
- Menghukum Tergugat Untuk Membayar Biaya Perkara Yang Timbul Dalam Perkara ini.
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |