Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
213/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr PT. ENERGI INDONESIA PERSADA PT. EXCELLEN SILO LEACHING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 213/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Jumat, 05 Apr. 2024
Nomor Surat 213/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1PT. ENERGI INDONESIA PERSADA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Eko Budianto. SH.PT. ENERGI INDONESIA PERSADA
Tergugat
NoNama
1PT. EXCELLEN SILO LEACHING
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
  3. Memerintahkan Tergugat untuk membayar tagihan invoice-invoice sebesar Rp 11.746.593.242.- (sebelas miliar tujuh ratus empat puluh enam juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus empat puluh dua Rupiah), sejak putusan ini dibacakan;
  4. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian material kepada Penggugat dengan total sebesar Rp. 8.850.767.967.- (delapan miliar delapan ratus lima puluh juta tujuh ratus enam puluh tujuh Sembilan ratus enam puluh tujuh Rupiah), sejak putusan ini dibacakan;
  5. Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan (Consevatoir Beslag) atas aset berupa:
    1. 2 unit Mobile Crane Zoomilon QY25
    2. 1 unit Mobile Crane Zoomilon ZTC550R
    3. 1 unit Mobile Crane Zoomilon ZTC1500C
    4. 5 unit Dump Truck Mitsubishi Fuso FN62HD U 6X4

Yang terletak di sebaku, Kotabaru, Kalimantan Selatan.

  1. Menyatakan Penggugat berhak menjual atas barang yang telah diletakan Sita Jaminan (Consevatoir Beslag) terhadap Objek aset yang terletak di sebaku, Kotabaru, Kalimantan Selatan berupa:
    1. 2 unit Mobile Crane Zoomilon QY25
    2. 1 unit Mobile Crane Zoomilon ZTC550R
    3. 1 unit Mobile Crane Zoomilon ZTC1500C
    4. 5 unit Dump Truck Mitsubishi Fuso FN62HD U 6X4

dengan ketentuan apabila hasil penjual ternyata belum mencukupi pelunasahan hutang dan kerugian Penggugat, maka Tergugat dibebani kewajiban untuk melunasinya;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga keterlambatan pembayaran sebesar 1% (satu persen) per bulan dan atau 12% (dua belas persen) per tahun dari total nilai materil sebesar Rp. 20.597.361.209.- (dua puluh miliar lima ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh satu ribu dua ratus sembilan Rupiah);
  2. Menghukum Tergugat untuk membayarkan uang paksa (dwangsom), sebesar Rp6.800.000 (enam juta delapan ratus ribu rupiah) per hari, apabila Tergugat tidak mau melaksanakan putusan ini secara sukarela, kepada Penggugat;
  3. Menyatakan Putusan Hakim yang memeriksa perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terhadap putusan a quo dapat lakukan Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali;
  4. Menghukum Tergugat Untuk Membayar Biaya Perkara Yang Timbul Dalam Perkara ini.

Subsidair:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak