Petitum |
DALAM PROVISI:
- Memerintahkan agar menangguhkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 13/Eks/2013/PN.Jkt.Utr., tanggal 16 Juni 2023 Tentang Perintah Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan atas sebidang tanah berikut bangunan dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 2935/Kebon Bawang, atas nama Sdr. Suyono, luas tanah 197 m2, terletak di Jln. Bugis No. 62, RT. 012. RW. 006, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah depan/selatan : Jalan Bugis;
- Sebelah kanan/barat : Rumah Nomor 64;
- Sebelah kiri/timur : Rumah Nomor 60;
- Sebelah belakang/utara : Tembok pembatas;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik;
- Menyatakan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 13/Eks/2013/PN.Jkt.Utr., tanggal 16 Juni 2023 Tentang Perintah Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan atas sebidang tanah berikut bangunan dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 2935/Kebon Bawang, atas nama Sdr. Suyono, luas tanah 197 m2, terletak di Jln. Bugis No. 62, RT. 012. RW. 006, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah depan/selatan : Jalan Bugis;
- Sebelah kanan/barat : Rumah Nomor 64;
- Sebelah kiri/timur : Rumah Nomor 60;
- Sebelah belakang/utara : Tembok pembatas;
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Menghukum dan memerintahkan Turut Terlawan untuk tunduk dan taat terhadap Putusan Perkara ini;
- Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara;
atau apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |