Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
269/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr ZAENUDDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 269/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat 269/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1ZAENUDDIN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Suherman SHZAENUDDIN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhmya;
  2. Menetapkan Pemohon yang bernama ZAENUDDIN sebagai WALI / KUASA dari anak kandung nya yang masih dibawah umur bernama NAJMAH NABILAH lahir di Banyumas 18 Juni 2008;
  3. Menetapkan Pemohon dapat bertindak secara Hukum baik di dalam maupun diluar Pengadilan atas nama diri sendiri maupun anaknya yang belum dewasa untuk :
  1. Menjual Sebidang tanah yang diatas nya berdiri bangunan Permanen berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 5408/Kabupaten Bekasi, tanggal 13-08-2010, Surat Ukur 13 Agustus 2010, dibeli tanggal 13 Agustus 2010 tertera atas nama ZAENUDDIN, seluas 86 m2 (delapan puluh enam mter persegi) terletak di Perumahan Wahana Harapan Blok D1 Nomor 12A, Berada di Desa Seua Asih, Kecamatan Tarumajaya , Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

4. Menetapkan pula biaya-biaya Permohonan ini dibebankan kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak