Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
310/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr Susi Kurniati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 310/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat 310/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1Susi Kurniati
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Rachmat Sumantri, SH. MH.Susi Kurniati
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
  2. Menetapkan Pemohon adalah wali dari anak kedua dan ketiga Pemohon yang bernama Roy Subiyakto Pamungkas dan Retno Destiani Wulandari yang belum dewasa (belum 21 tahun / masih dibawah umur) ;
  3. Memberi ijin kepada Pemohon bertindak untuk dan atas nama anak kedua dan ketiga Pemohon yang bernama Roy Subiyakto Pamungkas dan Retno Destiani Wulandari  menjadi wali mewakili anak Pemohon tersebut untuk menandatangani pengalihan atas sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan dengan luas 62 m2 yang terletak di Jl. Pademangan III Gang 16 No. 186 Rt. 006 Rw. 007 Kel. Pademangan Timur, Kec. Pademangan, Jakarta Utara sesuai dengan sertipikat hak milik nomor 127;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon menurut ketentuan yang berlaku ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak