|
Dakwaan
|
D A K W A A N
Pertama
------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ILHAM THAMRIN bin WILDAN pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekira jam 23.30 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam bulan April 2026, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di daerah Kampung Bahari Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah / wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dimana Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili perkara tersebut, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekira jam 20.00 WIB ketika Terdakwa berada di Bojong Gede, Kab. Bogor kemudian Terdakwa dihubungi oleh Sdr. FEBRIANANTO (DPO) dan meminta Terdakwa untuk mengambil paket narkotika di Kampung Bahari, Jakarta Utara kepada Sdri. MPOK (DPO). Kemudian Terdakwa akan diberi upah berupa uang sebesar Rp.100.000,- dan Terdakwapun menyetujuinya. Kemudian karena sepeda motor milik Terdakwa sedang rusak, lalu Terdakwa mengajak Saksi ARYABIMA untuk mengantarkan ke Kampung Bahari, Jakarta Utara, dimana Terdakwa mengatakan kepada Saksi ARYABIMA "Bim, Anterin gua ke tanjung priuk yuk", kemudian Saksi ARYABIMA bertanya kepada Terdakwa "mau kemana a ?", Setelah itu Terdakwa kembali menjawab, "udah anterin aja, nanti gua kasih uang buat bensin sama buat lu”, kemudian Saksi ARYABIMA menyetujui permintaan Terdakwa tersebut namun tidak mengetahui bahwa Terdakwa ingin mengambil paket narkotika jenis sabu. Setelah itu sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa bersama saksi ARYABIMA berangkat dari Bojong Gede menuju Kampung Bahari, Jakarta Utara. Sekira pukul 23.30 Terdakwa sampai di kampung bahari, Terdakwa menghubungi Sdr. FEBRIANANTO (DPO) dan memberitahu bahwa Terdakwa sudah sampai di kampung bahari, Jakarta Utara. Setelah itu Terdakwa diperintahkan untuk langsung menuju ke rumah Sdri. MPOK (DPO) untuk mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya setelah menerima paket narkotika dari Sdri. MPOK (DPO) kemudian sekira jam 00.20 WIB Terdakwa kembali menghubungi Sdr. FEBRIANANTO (DPO) dan memberitahu bahwa Terdakwa sudah mendapatkan paket narkotika yang dipesan Sdr. FEBRIANANTO (DPO). Kemudian sekira pukul 00.25 Terdakwa bersama Saksi ARYABIMA langsung berangkat menuju rumah Sdr. FEBRIANANTO (DPO).
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekira jam 00.30 WIB saat Terdakwa bersama Saksi ARYABIMA melintas di sekitar Jl. Yos Sudarso RT.03/RW.12, Kel. Rawabadak Utara, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara didepan Kantor Bank BRI Kanca Tanjung Priok, kemudian sepeda motor yang dikendarai Saksi ARYABIMA dan Terdakwa diberhentikan oleh beberapa orang petugas Polres Kepulauan Seribu dan menunjukan surat perintah tugas, kemudian saat penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening yang berisikan 1 (satu) ptastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 1,28 gram dan 1 (satu) unit alat komunikasi Handhphone Merek REDMI warna Hitam dengan nomor simcard/WA 081977902359. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Perwakilan Sat. Reskrim Polres Kepulauan Seribu Jl. Baru Cilincing Jakarta Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 3414/NNF/2026 tanggal 22 Juni 2026 dari Puslabfor Bareskrim Polri. Bahwa barang bukti yang diterima berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,0886 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa menjual, membeli, menerima atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tidak / bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UURI No.1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana --------
Atau
Kedua
------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ILHAM THAMRIN bin WILDAN pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekira jam 00.30 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2026, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di sekitar Jl. Yos Sudarso RT.03/RW.12, Kel. Rawabadak Utara, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara didepan Kantor Bank BRI Kanca Tanjung Priok Jakarta Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah / wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dimana Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili perkara tersebut, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekira jam 00.30 WIB saat Terdakwa bersama Saksi ARYABIMA melintas di sekitar Jl. Yos Sudarso RT.03/RW.12, Kel. Rawabadak Utara, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara didepan Kantor Bank BRI Kanca Tanjung Priok, kemudian sepeda motor yang dikendarai Saksi ARYABIMA dan Terdakwa diberhentikan oleh beberapa orang petugas Polres Kepulauan Seribu dan menunjukan surat perintah tugas, kemudian saat penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening yang berisikan 1 (satu) ptastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 1,28 gram dan 1 (satu) unit alat komunikasi Handhphone Merek REDMI warna Hitam dengan nomor simcard/WA 081977902359. Sedangkan Saksi ARYABIMA tidak mengetahui bahwa Terdakwa menguasai narkotika golongan I jenis sabu, karena Saksi ARYABIMA hanya diminta / disuruh mengantarkan Terdakwa sesuai dengan arahan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Perwakilan Sat. Reskrim Polres Kepulauan Seribu Jl. Baru Cilincing Jakarta Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 3414/NNF/2026 tanggal 22 Juni 2026 dari Puslabfor Bareskrim Polri. Bahwa barang bukti yang diterima berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,0886 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tidak / bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UURI No.1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------- |