Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Utr Gereja Masehi Injili Indonesia (GEMINDO) Gereja Protestan Indonesia Luwu (GPIL) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Kamis, 01 Feb. 2024
Nomor Surat 2/Pdt.G.S/2024/PN Jkt
Penggugat
NoNama
1Gereja Masehi Injili Indonesia (GEMINDO)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IRWAN, SH.Gereja Masehi Injili Indonesia (GEMINDO)
Tergugat
NoNama
1Gereja Protestan Indonesia Luwu (GPIL)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 50.000.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Kontrak yang telah ditanda tangani dan disepakati bersama;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan tindakan Ingkar Janji (WANPRESTASI) dengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik PENGGUGAT;
  4. Memerintah TERGUGAT untuk menyerahkan seluruh kunci-kunci bangunan gedung kepada PENGGUGAT sebagai pemilik yang sah dalam keadaan baik, utuh dan tidak dirusak oleh TERGUGAT;
  5. Memerintah TERGUGAT untuk segera mengosongkan bangunan gedung dalam waktu 2 X 24 jam sejak putusan dibacakan;
  6. Menghukum TERGUGAT membayar TUNAI sewa bangunan gedung yang belum dibayar TERGUGAT sebesar Rp. 45.000.000,- (Empat puluh lima juta rupiah) selama 9 (Sembilan) bulan sampai dengan akhir bulan January 2024 yang dihitung sejak berakhirnya kontrakĀ  tanggal 30 April 2023;
  7. Menghukum TERGUGAT membayar TUNAI kerugian immateriil PENGGUGAT sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah);
  8. Menghukum TERGUGAT atas kerugian kepada PENGGUGAT untuk membayar uang paksa (DWANGSOM) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) untuk setiap harinya apabila lalai/terlambat melaksanakan isi putusan ini yang dapat ditagih sekaligus tanpa syarat dan harus dibayar TUNAI;
  9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas seluruh barang-barang milik TERGUGAT yang terdapat digedung PENGGUGAT sampai dengan terbayarnya secara TUNAI atas seluruh Kerugian TERGUGAT;
  10. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar) walaupun ada bantahan;
  11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini;

SUBSIDAIR :

ATAU Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil adilnya ( Ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak