Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
521/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr | 1.DONI BOY FAISAL PANJAITAN, SH 2.ARI SULTON ABDULLAH, SH |
GIDION CARLOS | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||||
Nomor Perkara | 521/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 19 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2390/M.1.11/Eku.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Dakwaan : Pertama : -----------Bahwa ia, Terdakwa GIDION CARLOS bersama-sama dengan saksi JOHN’S ANTONIO (dilakukan Penuntutan terpisah) dan Sdr. KOSIM dan Sdr. ACEL (masing-masing belum tertangkap) pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekitar jam 04.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Dagga Sosial Bar yang berada di Jalan Kelapa Hybrida Ruko Gading Grand Orchard Kel. Sukapura Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------ - Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira jam 23.00 WIB, sewaktu terdakwa bekerja di Dagga Sosial Bar yang berada di Jalan Kelapa Hybrida Ruko Gading Grand Orchard Kel. Sukapura Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, datang istri terdakwa ke tempat tersebut untuk melihat terdakwa bekerja, tidak lama kemudian saksi korban Gabriel Bautista, saksi Sengri Choi dan saksi Imam Nawawi alias Obot datang ke Dagga Sosial Bar untuk minum dan duduk di meja dimana istri terdakwa duduk, lalu saksi korban Gabriel Bautista, saksi Sengri Choi dan saksi Imam Nawawi alias Obot serta istri terdakwa duduk sambil minum minuman beralkohol, lalu terdakwa melihat saksi korban mendekati istri terdakwa dengan cara merangkul sambil berbisik di kuping istri terdakwa, namun terdakwa masih memakluminya. - Bahwa setelah bar sudah mau tutup, saksi korban Gabriel Bautista, saksi Sengri Choi dan saksi Imam Nawawi alias Obot serta istri terdakwa keluar dari bar dan menunggu terdakwa di parkiran kemudian saksi korban mendekati istri terdakwa dan berbisik di kuping istri terdakwa lalu ada teman terdakwa yang memberitahukan hal tersebut kepada terdakwa sehingga terdakwa langsung datang ke parkiran kemudian terdakwa menendang wajah saksi korban menggunakan kaki sebelah kanan, lalu terdakwa memukul saksi korban menggunakan tangan kosong dan mengenai wajah saksi korban, lalu saksi Sengri Choi menghampiri terdakwa sambil berteriak “ Kok Lo Mukul Teman Gua” lalu datang security yakni saksi KOSIM mencekik saksi korban sambil memukul kearah wajah dan kepala saksi korban berkali-kali kemudian datang saksi Imam Nawawi berusaha memisahkan sambil berkata “ Teman Saya Salah Apa” dan saat bersamaan, datang Sdr. ACEL memukuli wajah saksi korban dengan membabi buta kemudian datang saksi JOHN’S ANTONIO memukul saksi Sengri Choi kearah pipi dengan menggunakan tangan kosong, selanjutnya Sdr. ACEL kembali memukuli saksi korban dan saksi Sengri Choi karena situasi memanas lalu saksi korban, saksi Sengri Choi dan saksi Imam Nawawi alias Obot masuk kedalam mobil dan meninggalkan lokasi kejadian - Bahwa akibat kekerasan tersebut, saksi korban mengalami bengkak di bibir dan luka memar di kepala kemudian saksi Sengri Choi menghalami luka di pipi kiri dan luka sobek di bibir atas. - Berdasarkan Visum et Repertum Rumah Sakit Pelabuhan Jakarta Nomor : KS.54/7/2/RSP.Jkt-2024 tanggal 17 Maret 2024 yang ditandatangani oleh dokter Naharuddin setelah melakukan pemeriksaan terhadap Gabriel Batitusta Hutapea memberikan Kesimpulan : Tampak luka lebam pada dahi kiri atas ukuran kurang lebih 1,5 X 1,5 cm dan bibir kiri bawah ukurang kurang lebih 1,5 X 1,5 cm.
-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Atau Kedua : -----------Bahwa ia, Terdakwa GIDION CARLOS bersama-sama dengan saksi JOHN’S ANTONIO (dilakukan Penuntutan terpisah) dan Sdr. KOSIM dan Sdr. ACEL (masing-masing belum tertangkap) pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekitar jam 04.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Dagga Sosial Bar yang berada di Jalan Kelapa Hybrida Ruko Gading Grand Orchard Kel. Sukapura Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara,“melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan penganiyaan”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada waktu dan tempat tersebut, terdakwa melihat saksi korban mendekati istri terdakwa dengan cara merangkul sambil berbisik di kuping istri terdakwa kemudian setelah bar sudah mau tutup, saksi korban, saksi Sengri Choi dan saksi Imam Nawawi alias Obot serta istri terdakwa keluar dari bar dan menunggu di parkiran kemudian saksi korban mendekati istri terdakwa dan berbisik di kuping istri terdakwa lalu ada teman terdakwa yang memberitahukan hal tersebut kepada terdakwa sehingga terdakwa langsung datang ke parkiran kemudian terdakwa menendang wajah saksi korban menggunakan kaki sebelah kanan, lalu terdakwa memukul saksi korban menggunakan tangan kosong dan mengenai wajah saksi korban, lalu saksi Sengri Choi menghampiri terdakwa sambil berteriak “ Kok Lo Mukul Teman Gua” lalu datang security yakni saksi KOSIM mencekik saksi korban sambil memukul kearah wajah dan kepala saksi korban berkali-kali kemudian datang saksi Imam Nawawi berusaha memisahkan sambil berkata “ Teman Saya Salah Apa” dan saat bersamaan, datang Sdr. ACEL memukuli wajah saksi korban dengan membabi buta kemudian datang saksi JOHN’S ANTONIO memukul saksi Sengri Choi kearah pipi dengan menggunakan tangan kosong, selanjutnya Sdr. ACEL kembali memukuli saksi korban dan saksi Sengri Choi karena situasi memanas lalu saksi korban, saksi Sengri Choi dan saksi Imam Nawawi alias Obot masuk kedalam mobil dan meninggalkan lokasi kejadian - Bahwa akibat kekerasan tersebut, saksi korban mengalami bengkak di bibir dan luka memar di kepala kemudian saksi Sengri Choi menghalami luka di pipi kiri dan luka sobek di bibir atas. - Berdasarkan Visum et Repertum Rumah Sakit Pelabuhan Jakarta Nomor : KS.54/7/2/RSP.Jkt-2024 tanggal 17 Maret 2024 yang ditandatangani oleh dokter Naharuddin setelah melakukan pemeriksaan terhadap Gabriel Batitusta Hutapea memberikan Kesimpulan : Tampak luka lebam pada dahi kiri atas ukuran kurang lebih 1,5 X 1,5 cm dan bibir kiri bawah ukurang kurang lebih 1,5 X 1,5 cm. -------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |