Petitum |
DALAM PROVISI:
- Menerima permohonan Provisi dari PENGGUGAT;
- Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk tidak melakukan pemasaran/penjualan atas TANAH DAN BANGUNAN sampai dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap atas perkara a quo;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT TERGUGAT VI, dan TERGUGAT VII, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT TERGUGAT VI, dan TERGUGAT VII, untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT secara tanggung renteng berupa:
- Kerugian Materiil:
- Uang PENGGUGAT yang telah diterima oleh TERGUGAT I sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) untuk kepentingan jual-beli TANAH DAN BANGUNAN, namun jual-beli tidak terlaksanakan dikarenakan tidak ada tanggapan lebih lanjut dan kepastian dari PARA TERGUGAT untuk pelaksanaan jual-beli;
- Bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) per tahun, terhitung sejak pembayaran terakhir yang dilakukan oleh PENGGUGAT pada tanggal 4 Mei 2023 sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Kerugian Immaterial.
- Kerugian immaterial yang dialami oleh PENGGUGAT dapat dinilai/dihitung sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah);
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta) per hari setiap hari atas keterlambatan melaksanakan putusan a quo;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diajukan oleh PENGGUGAT;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walupun ada banding, verset maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai perundang-undangan yang berlaku.
|