Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
310/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr 1.DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
2.ARI SULTON ABDULLAH, SH
SALIMIN Bin SAMIARJA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 310/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1435 /M.1.11/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
2ARI SULTON ABDULLAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SALIMIN Bin SAMIARJA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

-------- Bahwa ia terdakwa SALIMIN bin SAMIARJA pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar pukul 13.30. WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk pada bulan Januari tahun 2024 bertempat di jalan Bentengan Mas II No. 15 RT.005/06 Kelurahan Sunter Jaya Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yangmasih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini “menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------

 

?  Bahwa terdakwa SALIMIN bin SAMIARJA memiliki usaha jual belli Gas Elpiji yang berada di Jalan Bentengan Mas II No. 15 RT.005/006 Kel. Sunter Jaya Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, kemudian untuk mendapatkan untung yang lebih besar lalu terdakwa melakukan kegiatan usaha Pengoplosan atau Penyuntikan atau Pemindahan isi tabung gas LPG 3 Kg Bersubsidi ke Tabung 12 kg dengan menggunakan alat berupa regulator untuk menyuntik, obeng untuk mengganti karet sil, speaker bluetooh kecil yang  berfungsi membunyikan music untuk menyamarkan bunyi atau suara gas pada saat proses penyuntikan gas, exhaust dan atau kipas bekas out door AC berfungsi untuk menyedot bau gas yang berada didalam ruangan dan dibuang keluar pada saat proses penyuntikan gas, kulkas yang berfungsi untuk membuat batu es yang digunakan untuk pada proses pengisian atau penyuntikan gas yang diletakkan diatas tabung 12 Kg untuk mempercepat oengisian LPG, karet stil yang berfungsi untuk mengganti sil tabung pada tabung gas LPG 12 Kg dan segel untuk menyegel oada tabung gas LPG 12 KG yang sudah terisi penuh.

?  Bahwa setelah menyiapkan alat-alat tersebut kemudian terdakwa melakukan penyuntikan atau pemindahan gas LPG 3 Kg bersubsidi ke gas LPG 12 Kg dengan cara pertama meletakkan tabung gas LPG kosong ukuran 12 Kg di lantai kemudian terdakwa memasang regulator atau alat suntik di tabung LPG 12 KG untuk dihubungkan ke gas LPG 3 Kg bersubsidi, Adapun posisi tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi berada diatas tabung gas LPG 12 Kg kemudian pada saat proses pengisian dari tabung gas LPG 3 Kg ke tabung gas LPG 12 Kg, terdakwa meletakkan es batu di bagian atas tabung ukuran 12 Kg untuk mempercepat pengisian gas LPG 12 sampai terisi penuh sebanyak 4 (empat) tabung dan jika sudah terisi penuh gas LPG 12 Kg selanjuntnya terdakwa membuat segel di tabung gas LPG 12 Kg tersebut.

?  Bahwa untuk harga gas LPG 3 Kg bersubsidi dibeli dengan harga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per tabung kemudian 4 (empat) buah tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi disuntik kedalam 1 (satu) tabung Gas LPG 12 Kg dan dijual seharga Rp 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah).

?  Bahwa terdakwa melakukan usaha Pengoplosan atau Penyuntikan atau Pemindahan isi tabung gas LPG 3 Kg Bersubsidi ke Tabung 12 kg mendapatkan keuntungan dalam kurun waktu 1 (satu) bulan sekitar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sampai Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) Dimana maksud dan tujuan terdakwa melakukan usaha Pengoplosan atau Penyuntikan atau Pemindahan isi tabung gas LPG 3 Kg Bersubsidi ke Tabung 12 kg tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan.

?  Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira jam 13.30 WIB, bertempat di Jalan Bentengan Mas II No. 15 RT.05/06 Kelurahan Sunter Jaya Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara, terdakwa ditangkap oleh anggota Polisi dari Polres Metro Jakarta Utara yakni saksi Ardi Arafat, S.Sos, saksi Yoki Dwi Mahardika SH, saksi Rangga Burnama Arizky, SH dan saksi Erix Yudhistira Ariefianto SH dan pada waktu terdakwa ditangkap diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Pick Up warna putih Nopol B-9490-UAS berikut kunci kontak dan STNK, 57 (lima puluh tujuh) buah tabung Gas LPG 12 Kg, 1 (satu) unit mobil jenis Pic Up warna hitam Nopol B-9072-UAQ berikut kunci kontak dan STNK, 35 (tiga puluh lima) tabung berisi Gas LPG ukuran 12 Kg, 7 (tujuh) buah tabung kosong Gas LPG 3 Kg, 30 (tiga puluh) tabung berisi Gas LPG 3 Kg, 44 (empat puluh empat) tabung kosong Gas LPG 3 Kg, 300 (tiga ratus) buah karet seal tabung gas warna merah, 18 (delapan belas) segel tabung gas LPG warna kuning, 1 (satu) buah speaker Bluetooth merek RInrei warna hitam, 1 (satu) unit HP Merek Samsung warna hitam, 1 (satu) buah lemari es merek Aqua warna abu-abu, 2 (dua) buah kipas atau Exaust fan, 13 (tiga belas) buah regulator atau alat suntik warna orange dan 1 (satu) buah obeng.

?  Bahwa perbuatan terdakwa yang memindahkan isi tabung gas 3 (tiga) kg subsidi ke tabung gas 12 (dua belas) kilogram untuk dijual tersebut telah bertentangan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 12.E/HK.07/DJM/2021 tentang Lingkup Sanksi Pidana Penyalahgunaan LPG Subsidi yang menyatakan termasuk dalam kategori penyalahgunaan LPG Subsidi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 55 Undang-undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yaitu :

 

•    Pemindahan isi tabung LPG Tabung 3 Kg ke LPG Non Subsidi dan meniagakannya yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perserorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara: dan/atau

•    Pencampuran isi Tabung LPG Tabung 3 Kg dengan benda lain dan meniagakannya yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara.

 

-----------------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang------------------------------------------------

 

 

Atau

Kedua :

-------- Bahwa ia terdakwa SALIMIN bin SAMIARJA pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar pukul 13.30. WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk pada bulan Januari tahun 2024 bertempat di jalan Bentengan Mas II No. 15 RT.005/06 Kelurahan Sunter Jaya Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yangmasih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang, tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut dan tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------

 

?  Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira jam 13.30 WIB, bertempat di Jalan Bentengan Mas II No. 15 RT.05/06 Kelurahan Sunter Jaya Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara, terdakwa ditangkap oleh anggota Polisi dari Polres Metro Jakarta Utara yakni saksi Ardi Arafat, S.Sos, saksi Yoki Dwi Mahardika SH, saksi Rangga Burnama Arizky, SH dan saksi Erix Yudhistira Ariefianto SH karena telah memproduksi atau menjual barang berupa Gas LPG ukuran 12 Kg yang tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto yang ada pada tabung gas LPG tersebut.

?  Bahwa terdakwa SALIMIN bin SAMIARJA memproduksi atau memperdagangkan tabung Gas LPG 12 Kg yang tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto yang ada pada tabung gas LPG tersebut di Jalan Bentengan Mas II No. 15 RT.005/006 Kel. Sunter Jaya Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara dengan cara terdakwa melakukan Pengoplosan atau Penyuntikan atau Pemindahan isi tabung gas LPG 3 Kg Bersubsidi ke Tabung 12 kg dengan menggunakan alat berupa regulator untuk menyuntik, obeng untuk mengganti karet sil, speaker bluetooh kecil yang  berfungsi membunyikan music untuk menyamarkan bunyi atau suara gas pada saat proses penyuntikan gas, exhaust dan atau kipas bekas out door AC berfungsi untuk menyedot bau gas yang berada didalam ruangan dan dibuang keluar pada saat proses penyuntikan gas, kulkas yang berfungsi untuk membuat batu es yang digunakan untuk pada proses pengisian atau penyuntikan gas yang diletakkan diatas tabung 12 Kg untuk mempercepat oengisian LPG, karet stil yang berfungsi untuk mengganti sil tabung pada tabung gas LPG 12 Kg dan segel untuk menyegel oada tabung gas LPG 12 KG yang sudah terisi penuh.

?  Bahwa terdakwa memproduksi tabung gas LPG 12 Kg dengan cara pertama meletakkan tabung gas LPG kosong ukuran 12 Kg di lantai kemudian terdakwa memasang regulator atau alat suntik di tabung LPG 12 KG untuk dihubungkan ke gas LPG 3 Kg bersubsidi, Adapun posisi tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi berada diatas tabung gas LPG 12 Kg kemudian pada saat proses pengisian dari tabung gas LPG 3 Kg ke tabung gas LPG 12 Kg, terdakwa meletakkan es batu di bagian atas tabung ukuran 12 Kg untuk mempercepat pengisian gas LPG 12 sampai terisi penuh sebanyak 4 (empat) tabung dan jika sudah terisi penuh gas LPG 12 Kg selanjuntnya terdakwa membuat segel di tabung gas LPG 12 Kg tersebut.

?  Bahwa setelah terdakwa memproduksi gas LPG 12 Kg tersebut kemudian dijual kepada Masyarakat dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dan gas LPG 12 Kg yang dijual oleh terdakwa tersebut tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto yang ada pada tabung gas LPG tersebut.

?  Bahwa terdakwa memproduksi dan memperdagangkan Gas LPG 12 kg tersebut adalah mendapatkan keuntungan dalam kurun waktu 1 (satu) bulan sekitar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sampai Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) Dimana maksud dan tujuan terdakwa melakukan kegiatan tersebut untuk mendapatkan keuntungan.

?  Bahwa pada waktu terdakwa ditangkap disita barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Pick Up warna putih Nopol B-9490-UAS berikut kunci kontak dan STNK, 57 (lima puluh tujuh) buah tabung Gas LPG 12 Kg, 1 (satu) unit mobil jenis Pic Up warna hitam Nopol B-9072-UAQ berikut kunci kontak dan STNK, 35 (tiga puluh lima) tabung berisi Gas LPG ukuran 12 Kg, 7 (tujuh) buah tabung kosong Gas LPG 3 Kg, 30 (tiga puluh) tabung berisi Gas LPG 3 Kg, 44 (empat puluh empat) tabung kosong Gas LPG 3 Kg, 300 (tiga ratus) buah karet seal tabung gas warna merah, 18 (delapan belas) segel tabung gas LPG warna kuning, 1 (satu) buah speaker Bluetooth merek RInrei warna hitam, 1 (satu) unit HP Merek Samsung warna hitam, 1 (satu) buah lemari es merek Aqua warna abu-abu, 2 (dua) buah kipas atau Exaust fan, 13 (tiga belas) buah regulator atau alat suntik warna orange dan 1 (satu) buah obeng selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara guna pengusutan lebih lanjut.

 

-----------------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen --------------------

Pihak Dipublikasikan Ya