Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/PID.S/2015/PN JKT.UTR Ristu Darmawan, SH Finian Ochie Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jul. 2015
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1/PID.S/2015/PN JKT.UTR
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1Ristu Darmawan, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Finian Ochie[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pasal 116 Undang-Undang No. 6 tahun 2011 jo pasal 71 huruf b Undang-Undang No. 6 tahun 2011;

Penuntut Umum memohon kepada Hakim yang memeriksa perkara ini agar terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan karenanya dijatuhi hukuman dengan pidana denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan

Pihak Dipublikasikan Ya