Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan anak yang bernama Andi dojo sebagai anak yang sah dari Handojo wibowo dan Mulani hartini, yang kemudian memperbaiki Kutipan Akta Kelahirannya No 907/JU/1968 yang semula : Andi dojo anak kesatu laki-laki dari ibu Mulani hartini, diperbaiki menjadi : Andi dojo anak kesatu laki-laki dari suami istri Handojo wibowo dan Mulani hartini;
- Menetapkan anak yang bernama Jannywati sebagai anak yang sah dari Handojo wibowo dan Mulani hartini, yang kemudian memperbaiki Kutipan Akta Kelahirannya No 230/I/DU/1971 yang semula : Jannywati anak kedua perempuan dari ibu Mulani hartini, diperbaiki menjadi : Jannywati anak kedua perempuan dari suami istri Handojo wibowo dan Mulani hartini;
- Menetapkan anak yang bernama Yudhi sebagai anak yang sah dan Handojo wibowo dan Mulani hartini, yang kemudian memperbaiki Kutipan Akta Kelahirannya No 231/I/JU/1973 yang semula : Yudhi anak ketiga laki-laki dari ibu Mulani hartini, diperbaiki menjadi : Yudhi anak ketiga laki-laki dari suami istri Handojo wibowo dan Mulani hartini: '
- Menetapkan anak yang bernama Yanti sebagai anak yang sah dari Handojo wibowo dan Mulani hartini, yang kemudian memperbaiki Kutipan Akta Kelahirannya No 727/JU/1980 yang semula : Yanti anak keempat perempuan dari ibu Mulani hartini, diperbaiki menjadi : Yanti anak keempat perempuan dari suami istr i Handojo wibowo dan Mulani hartini
- 'Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pengesahan perkawinan tersebut kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon menurut ketentuan yang berlaku;
|