Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
518/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr 1.DONI BOY FAISAL PANJAITAN, SH
2.ARI SULTON ABDULLAH, SH
KURNIAWAN bin SUTARMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 518/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2387/M.1.11/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DONI BOY FAISAL PANJAITAN, SH
2ARI SULTON ABDULLAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KURNIAWAN bin SUTARMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA :

-----------Bahwa ia, Terdakwa  KURNIAWAN BIN SUTARMO  pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar jam 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Bulak Cabe RT.006/009 Kelurahan Cilincing Kecamatan Cilincing Jakarta Utara  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------

- Bahwa pada bulan Desember 2023, terdakwa kenal dengan Sdr. RIDWAN (belum tertangkap/DPO) kemudian Sdr. RIDWAN mengatakan bila memerlukan narkotika jenis sabu dapat menghubungi Sdr. RIDWAN, lalu terdakwa berminat membeli narkotika tersebut dari Sdr. RIDWAN kemudian terdakwa mentransfer uang sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ke rekening yang diberikan Sdr. RIDWAN lalu pada tanggal 5 Januari 2024 terdakwa disuruh mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram di Kawasan Container di Babek Rorotan dengan cara tempel dan setelah terdakwa mendapatkan narkotika tersebut lalu terdakwa membagi menjadi 11 (sebelas) paketan kecil lalu dijual kemudian terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

- Selanjutnya pada tanggal 11 Januari 2024 sekira jam 18.30 WIB, terdakwa mengambil narkotika jenis sabu di wilayah Nusa Kirana Rorotan Cilincing Jakarta Utara sebanyak 1 (satu) gram lalu terdakwa membagi narkotika tersebut menjadi 11 (sebelas) paketan kecil lalu dijual kemudian terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) lalu pada tanggal 17 Januari 2024 sekira jam 13.00 WIB, terdakwa menerima narkotika jenis sabu dari Sdr. RIDWAN sebanyak 1 (satu) gram di depan SMP 20 Jakarta lalu terdakwa membagi narkotika tersebut menjadi paketan kecil lalu dijual sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

- Bahwa pada tanggal 28 Januari 2024 sekira jam 15.30 WIB, terdakwa menerima narkotika jenis sabu dari Sdr. RIDWAN sebanyak 1 (satu) gram di daerah Rorotan Cilincing Jakarta Utara kemudian terdakwa memb agi narkotika tersebut menjadi 11 (sebelas) paketan kecil dan sebagian terdakwa telah menjualnya dan pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar jam 19.30 Wib bertempat di Jalan Bulak Cabe RT.006/009 Kelurahan Cilincing Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, Terdakwa ditangkap oleh anggota Polisi dari Polres Metro Jakarta Utara yakni saksi Muhammad Muchsin, saksi Septian Indrawan dan saksi Ahmad Rija Sepei dan pada waktu terdakwa ditangkap disita barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastic klip masing-masing berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,81 gram selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara guna pengusutan lebih lanjut

- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli narkotika tersebut adalah untuk dijual dan untuk mendapatkan keuntungan dan terdakwa membeli, menjual atau sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu tersebut bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

- Berdasarkan, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri No Lab : 1128/NNF/2024 tanggal 15 Maret 2024 setelah melakukan pemeriksaan terhadap  barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,1982 gram setelah dilakukan pemeriksaan bahwa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam  Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

-----------Bahwa ia, Terdakwa  KURNIAWAN BIN SUTARMO pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar jam 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Bulak Cabe RT.006/009 Kelurahan Cilincing Kecamatan Cilincing Jakarta Utara  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

- Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar jam 19.30 Wib bertempat di Jalan Bulak Cabe RT.006/009 Kelurahan Cilincing Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, Terdakwa ditangkap oleh anggota Polisi dari Polres Metro Jakarta Utara yakni saksi Muhammad Muchsin, saksi Septian Indrawan dan saksi Ahmad Rija Sepei karena tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu dan pada waktu terdakwa ditangkap disita barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastic klip masing-masing berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,81 gram selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara guna pengusutan lebih lanjut.

- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu tersebut bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

  • Berdasarkan, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri No Lab : 1128/NNF/2024 tanggal 15 Maret 2024 setelah melakukan pemeriksaan terhadap  barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,1982 gram setelah dilakukan pemeriksaan bahwa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam  Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya