Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
531/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr | 1.PUTU YUMI ANTARI, S.H. 2.MELDA SIAGIAN, S.H. |
DIMAS PANGESTU NUGROHO Bin (Alm) SULIO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 531/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 11 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2289 /M.1.11.3/Eoh.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | D A K W A A N
------- Bahwa Terdakwa DIMAS PANGESTU NUGROHO Bin (Alm) SULIO bersama dengan Sdr. ROBI (DPO), pada hari Senin tanggal 01 April 2024 jam 03.20 wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan April 2024, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Depan Cluster Piano Golf Island PIK Jalan Kandeka Kel. Kamal Muara Kec. Penjaringan Jakarta Utara, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah / wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa sebagai berikut :
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP. –
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |