| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 423/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr | 1.RAKHMAT, SH., MH 2.TOPAN ROHMATTULAH, S.H. |
LILI bin Alm LAMSURI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 423/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 21 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 3364/M.1.11/Eoh.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA -------Bahwa Terdakwa LILI bin alm LAMSURI, pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 sekira jam 09.15 WIB, atau setidaknya pada waktu lain di bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di Bengkel Karisma Kim di Gudang Jaring No. 20 RT.010/RW.017 Kel. Penjaringan, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya, “Mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal Terdakwa yang bekerja di Bengkel Karisma Kim di Gudang Jaring No. 20 RT.010/RW.017 Kel. Penjaringan, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara, kemudian dalam melakukan pekerjaan Terdakwa selaku Kepala Bengkel yang bertuags mengawasi para pekerja di bengkel dengan waktu kerja setiap hari dari jam 08.00 WIB s/d jam 17.00 WIB. Selanjutnya saat Terdakwa menjalankan pekerjaannya pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 sekira jam 09.15 WIB saat Terdakwa berada di bengkel Terdakwa melihat ada potongan kuningan dengan ukuran 110 mm x 60 mm, lalu pada saat tidak ada karyawan yang melihat Terdakwa telah membawa keluar potongan kuningan tersebut keluar dari bengkel. Bahwa setelah potongan kuningan tersebut di bawa keluar oleh Terdakwa dari dalam bengkel tanpa sepengetahuan saksi JOHAN selaku pemilik bengkel dan pemilik potongan kuningan tersebut, Terdakwa telah membawa pergi potongan kuningan tersebut untuk kemudian Terdakwa jual ke tukang besi tua milik saksi OKKY dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan uang hasil penjualan potongan kuningan tersebut telah digunakan Terdakwa untuk keperluan pribadi Terdakwa. Selanjutnya perbuatan Terdakwa diketahui setelah saksi JOHAN mencari-cari potongan kuningan tersebut karena akan dipakai namun tidak ketemu, sehingga saksi JOHAN melakukan pengecekan rekaman video CCTV sehingga tampak Terdakwa telah mengambil potongan kuningan tersebut. Bahwa selanjutnya setelah saksi JOHAN mengkonfirmasi perbuatan Terdakwa tersebut akhirnya Terdakwa mengaku telah mengambil dan menjual kuningan tersebut, lalu setelah diketahui tempat dimana Terdakwa menjual kuningan tersebut lalu saksi JOHAN membeli potongan besi tersebut dan selanjutnya melalporkan perbuatan Terdakwa ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara sehingga barang bukti dapat diamankan. Atas perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi JOHAN menderita kerugian materi sekitar Rp.3.120.000,- (tiga juta seratus dua puluh ribu rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa LILI bin alm LAMSURI sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHPidana---------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA: -----------Bahwa Terdakwa LILI bin alm LAMSURI, pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 sekira jam 09.15 WIB, atau setidaknya pada waktu lain di bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di Bengkel Karisma Kim di Gudang Jaring No. 20 RT.010/RW.017 Kel. Penjaringan, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya, “Dengan secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal Terdakwa yang bekerja di Bengkel Karisma Kim di Gudang Jaring No. 20 RT.010/RW.017 Kel. Penjaringan, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara, kemudian dalam melakukan pekerjaan Terdakwa selaku Kepala Bengkel yang bertuags mengawasi para pekerja di bengkel dengan waktu kerja setiap hari dari jam 08.00 WIB s/d jam 17.00 WIB. Selanjutnya saat Terdakwa menjalankan pekerjaannya pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 sekira jam 09.15 WIB saat Terdakwa berada di bengkel Terdakwa melihat ada potongan kuningan dengan ukuran 110 mm x 60 mm, lalu pada saat tidak ada karyawan yang melihat Terdakwa telah membawa keluar potongan kuningan tersebut keluar dari bengkel. Bahwa setelah potongan kuningan tersebut di bawa keluar oleh Terdakwa dari dalam bengkel tanpa sepengetahuan saksi JOHAN selaku pemilik bengkel dan pemilik potongan kuningan tersebut, Terdakwa telah membawa pergi potongan kuningan tersebut untuk kemudian Terdakwa jual ke tukang besi tua milik saksi OKKY dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan uang hasil penjualan potongan kuningan tersebut telah digunakan Terdakwa untuk keperluan pribadi Terdakwa. Selanjutnya perbuatan Terdakwa diketahui setelah saksi JOHAN mencari-cari potongan kuningan tersebut karena akan dipakai namun tidak ketemu, sehingga saksi JOHAN melakukan pengecekan rekaman video CCTV sehingga tampak Terdakwa telah mengambil potongan kuningan tersebut. Bahwa selanjutnya setelah saksi JOHAN mengkonfirmasi perbuatan Terdakwa tersebut akhirnya Terdakwa mengaku telah mengambil dan menjual kuningan tersebut, lalu setelah diketahui tempat dimana Terdakwa menjual kuningan tersebut lalu saksi JOHAN membeli potongan besi tersebut dan selanjutnya melalporkan perbuatan Terdakwa ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara sehingga barang bukti dapat diamankan. Atas perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi JOHAN menderita kerugian materi sekitar Rp.3.120.000,- (tiga juta seratus dua puluh ribu rupiah). Bahwa Terdakwa sudah bekerja sebagai Kepala Bengkel di bengkel milik Terdakwa selama kurang lebih 2 (dua) Tahun yaitu sejak tahun 2024 serta mendapatkan pendapatan rata-rata per bulan sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) yaitu dimana setiap minggu Terdakwa mendapatkan upah minggaun sebesr Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan uang makan rata-rata sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa LILI bin alm LAMSURI sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 KUHPidana---------------------------------------------------------------------
ATAU KETIGA: -----------Bahwa Terdakwa LILI bin alm LAMSURI, pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 sekira jam 09.15 WIB, atau setidaknya pada waktu lain di bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di Bengkel Karisma Kim di Gudang Jaring No. 20 RT.010/RW.017 Kel. Penjaringan, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya, “Dengan secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal Terdakwa yang bekerja di Bengkel Karisma Kim di Gudang Jaring No. 20 RT.010/RW.017 Kel. Penjaringan, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara, kemudian dalam melakukan pekerjaan Terdakwa selaku Kepala Bengkel yang bertuags mengawasi para pekerja di bengkel dengan waktu kerja setiap hari dari jam 08.00 WIB s/d jam 17.00 WIB. Selanjutnya saat Terdakwa menjalankan pekerjaannya pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 sekira jam 09.15 WIB saat Terdakwa berada di bengkel Terdakwa melihat ada potongan kuningan dengan ukuran 110 mm x 60 mm, lalu pada saat tidak ada karyawan yang melihat Terdakwa telah membawa keluar potongan kuningan tersebut keluar dari bengkel. Bahwa setelah potongan kuningan tersebut di bawa keluar oleh Terdakwa dari dalam bengkel tanpa sepengetahuan saksi JOHAN selaku pemilik bengkel dan pemilik potongan kuningan tersebut, Terdakwa telah membawa pergi potongan kuningan tersebut untuk kemudian Terdakwa jual ke tukang besi tua milik saksi OKKY dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan uang hasil penjualan potongan kuningan tersebut telah digunakan Terdakwa untuk keperluan pribadi Terdakwa. Selanjutnya perbuatan Terdakwa diketahui setelah saksi JOHAN mencari-cari potongan kuningan tersebut karena akan dipakai namun tidak ketemu, sehingga saksi JOHAN melakukan pengecekan rekaman video CCTV sehingga tampak Terdakwa telah mengambil potongan kuningan tersebut. Bahwa selanjutnya setelah saksi JOHAN mengkonfirmasi perbuatan Terdakwa tersebut akhirnya Terdakwa mengaku telah mengambil dan menjual kuningan tersebut, lalu setelah diketahui tempat dimana Terdakwa menjual kuningan tersebut lalu saksi JOHAN membeli potongan besi tersebut dan selanjutnya melalporkan perbuatan Terdakwa ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara sehingga barang bukti dapat diamankan. Atas perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi JOHAN menderita kerugian materi sekitar Rp.3.120.000,- (tiga juta seratus dua puluh ribu rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa LILI bin alm LAMSURI sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHPidana--------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
