INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
214/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr | NIKANDER MARSOLUS | 1.ANDREW JOSEPH 2.PT. BANGUNGRAHA MITRA KHARISMA UTAMA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 214/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 16 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | 214/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA:
6. Menghukum Tergugat I dan II, untuk secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari, apabila lalai menjalankan isi putusan yang telah berkekutan hukum tetap; 7. Memerintahkan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan; 8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan dengan serta merta meskipun ada upaya perlawanan, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorrad); 9. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara yang timbul; Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka Penggugat mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |