Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Utr RIKO Kepala Kepolisian Sektor Tanjung Priok Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 15/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Selasa, 25 Nov. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RIKO
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Sektor Tanjung Priok
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan penangkapan terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah.
  3. Menyatakan penahanan terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah.
  4. Menghukum Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan seketika itu juga pada hari yang sama dengan pengucapan Putusan Praperadilan ini.
  5. Menghukum Termohon membayar biaya perkara.

Atau, Jika Pengadilan Negeri Jakarta Utara berpendapat lain, mohon Putusan seadil - adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya