Tanggal Pendaftaran |
Senin, 24 Jun. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Pendaftaran Pernikahan Terlambat |
Nomor Perkara |
426/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr |
Tanggal Surat |
Senin, 24 Jun. 2024 |
Nomor Surat |
426/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr |
Pemohon |
|
Kuasa Hukum Pemohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Rachmat Sumantri, SH. MH. | Lim kui kie |
|
Termohon |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
- Mengesahkan perkawinan antara Pemohon / LIM KUI KIE dengan suaminya yang bernama ANTONIUS EDY HONGGO pada tanggal 11 Juni 1977 ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang pencatatan pengesahan perkawinan Pemohon tersebut kepada kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara ;
- Memerintahkan kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara / Pegawai Pencatat Perkawinan untuk mencatat perkawinan Pemohon tersebut serta menerbitkan Akta Perkawinan antara Pemohon / LIM KUI KIE dengan suaminya yang bernama ANTONIUS EDY HONGGO ;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon menurut ketentuanĀ yang berlaku ;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |